JAKARTA, KOMPAS.com – Gerakan Peduli Universitas Indonesia (UI) meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
Gerakan tersebut merupakan gabungan dari unsur mahasiswa, guru besar, dosen, dan tenaga kependidikan UI.
“Menuntut pemerintah mencabut PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia,” demikian sikap Gerakan Peduli UI dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021).
Gerakan Peduli UI menilai PP 75/2021 cacat secara formal dan materiil.
Baca juga: Statuta UI Baru Dianggap Cacat Formil, Dewan Guru Besar Desak Jokowi Cabut
Mereka juga menuntut pelibatan empat organ UI, yakni Majelis Wali Amanat, Rektor, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar, serta partisipasi seluruh warga UI dalam proses revisi statuta.
“Dan partisipasi aktif seluruh sivitas akademika UI dalam proses revisi Statuta Universitas Indonesia,” tulis dia.
Sebagai informasi, PP 75/2021 tentang Statuta UI yang diterbitkan pemerintah pada 2 Juli 2021 menuai kontroversi.
Banyak pihak menyorot revisi tersebut memuat sejumlah pasal bermasalah serta tidak mengakomodasi aspirasi seluruh warga UI.
Pernyataan sikap Gerakan Peduli UI ini pun dinyatakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM UI) di tingkat fakultas, sejumlah guru besar UI, dosen UI, hingga organisasi di lingkungan UI.
Setidaknya sudah ada 384 warga UI, baik secara individual maupun kelembagaan, yang mendukung pencabutan revisi Statuta UI.
Baca juga: Jokowi Diminta Batalkan Revisi Statuta UI karena Bertentangan dengan UU
Beberapa diantaranya yakni BEM FISIP UI, BEM FH UI, BEM Vokasi UI, BEM FIB UI, BEM FMIPA UI, BEM FK UI, BEM FKG UI, BEM FT UI, BEM FKM UI, BEM FF UI, BEM FIK UI, BEM UI, BEM FEB UI, BEM Fasilkom UI, BEM FPsi UI, BEM FIA UI, MWA Unsur Mahasiswa UI, Badan Kelengkapan MWA Unsur Mahasiswa UI.
Selanjutnya, ada Profesor Sulistyowati Irianto, Profesor Manneke Budiman, Profesor Multamia Lauder, Profesor Riris K. Toha Sarumpaet, Profesor Diah Ayu Maharani, Profesor Budi Haryanto, Dr. Fristian Hadinata, Estu Putri Wilujeng, Dr. Imam Ardhianto, Dr. drg. Yuniardini Septorini Wimardhani, Gandjar Laksmana B, Profesor Ratna Sitompul, Dr. Lugina Setyawati, Raphaella Dewantari Dwianto, Profesor Mayling Oey-Gardiner, Profesor Melani Budianta, Profesor Yunita Winarto, Dr. B. Kushartanti, Dr. Hendriyani.
Profesor Indang Trihandini, Profesor Lindawati Gani, Getar Hati, Dr. Suzie Sudarman, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Profesor Budi Anna, Dr. Ade Armando, Dr. Nina Mutmainah, Profesor A. Dahana, Profesor Susiyati B Hirawan, Profesor Ine Minara S. Ruky, Profesor Akmal Taher, Profesor Pratiwi Soedharmono, Sony Maulana S, Profesor drg. Armasastra Bahar, Profesor Anton Raharjo, Profesor Rosari Saleh, Profesor Harmita, Profesor Dr. L Meily Kurniawidjaja, Rafiqa Qurrata A'yun, D. Chandra Kirana, Irwansyah, Arie Afriansyah, Ardhitya Eduard Yeremia, Sari Gumilang, Johanna Debora Imelda,
Dr. Irwan M. Hidayana, Dave Lumenta, Dr. Nurul Nurhandjati, Dr Ida Ruwaida, Dr. Inaya Rakhmani, Dr. drg. Indriasti I Wardhany, Dr. Eva Fauziah, Endah Triastuti, Herry Novrinda, Puspitasari, Rhino Ariefiansyah, Aristyo Rizka Darmawan, Dr. Lucia Ratih Kusumadewi, Dr. Sri Murni, Kanti Pertiwi, Dr. drg. Mochamad Fahlevi Rizal, Marsella Lesmana, Defny Holidin, Dr. Yetty Komalasari Dewi, Dr. Herdito Sandi Pratama, Drg. Lisa R. Amir, Dr. Febrina Rahmayanti, Dr. Suraya A. Afiff, Gede Harja Wasistha, Rafika Yuniasih, Choky Ramadhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.