JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyatakan, saat ini Bareskrim menangani 8 kasus penimbunan obat penanganan Covid-19 dan tabung oksigen.
Totalnya ada 19 tersangka dengan beberapa di antaranya telah ditangkap.
"Dari 33 kasus (seluruh Indonesia), Bareskrim sendiri menangani 8 kasus dengan 19 tersangka," kata Helmy dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu (28/7/2021).
Ia mengungkapkan, barang bukti yang berhasil disita yaitu 365.876 tablet obat berbagai jenis, 62 vial obat berbagai jenis, dan 48 tabung oksigen.
Baca juga: Polri: Ada 33 Kasus Penimbunan Obat Covid-19 dan Oksigen
Helmy menyatakan, obat-obatan dan tabung yang disita Polri akan dikembalikan ke masyarakat demi memberikan kemanfaatan hukum.
"Kami akan melakukan diskresi kepolisian berupa penyisihan barang bukti, di mana barang bukti akan kami serahkan kembali ke masyarakat untuk kembali dijualedarkan," ujarnya.
Helmy mengatakan, praktik yang dilakukan para tersangka yaitu membeli dan menjual kembali obat penanganan Covid-19 dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, dalam kasus tabung oksigen, para tersangka menggunakan tabung apar yang biasa digunakan untuk pemadam kebakaran menjadi tabung oksigen.
Padahal, isi tabung apar biasanya berupa gas karbondioksida.
Ia pun mengungkapkan, para tersangka menjual obat-obatan dan tabung oksigen ini baik secara langsung maupun daring.
Terhadap para tersangka dalam kasus obat-obatan penanganan Covid-19, polisi menerapkan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian Pasal 62 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sementara itu, terhadap para tersangka dalam kasus tabung oksigen, polisi menerapkan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: Obat Terapi Covid-19 Langka, Ini Strategi yang Dilakukan Pemerintah
Helmy menegaskan, polisi akan terus mengembangkan kasus penimbunan obat penanganan Covid-19 dan tabung gas oksigen ini.
Polri bekerja sama dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Kesehatan dan BPOM.
"Kegiatan tidak berhenti sampai di sini. Akan kami kembangkan terus bekerja sama dengan para direktur jajaran," ujar Helmy.
"Harapannya apabila mereka yang memiliki niat mengambil keuntungan pada masa ini mengurungkan niatnya dan mereka yang menimbun akan melepaskan ke pasar sehingga ketersediaan obat menjadi ada, harga menjadi terjangkau," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.