JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar disebut-sebut dalam persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial.
Dalam persidangan, Lili disebut pernah menghubungi Syahrial. Hal itu diungkapkan mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju saat menjadi saksi dalam persidangan itu.
Robin mengatakan, perbincangan M Syahrial dengan Lili terkait perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu.
Baca juga: ICW Soroti Fahri Aceh yang Disebut di Sidang sebagai Orangnya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Adapun dugaan komunikasi Lili dengan Syahrial sudah lama terkuak sejak KPK menangkap Wali Kota Tanjungbalai noanaktif tersebut. Kini dugaan komunikasi antara Lili dan Syharial akan diputuskan melalui sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Kompas.com mencoba merangkum perjalanan kasus etik Lili Pintauli dari awal hingga terkuaknya dugaan tersebut dalam sidang. Berikut rangkumannya:
Dugaan komunikasi antara Lili dan Syharial mulanya dilontarkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Pada 26 April, Boyamin menyebut Lili berkomunikasi dengan Syahrial yang ketika itu berstatus tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Menanggapi pernyataan Boyamin, Lili tidak membantah dan tak juga membenarkan komunikasinya dengan Syahrial.
Baca juga: Lili Pintauli Diduga Berkomunikasi dengan Pihak Beperkara, ICW Minta KPK Dalami Aliran Dana
Ia menyatakan tak bisa membatasi komunikasi dengan seluruh kepala daerah, sebab KPK memiliki tugas untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.
Sehingga, lanjut Lili, hal itu mengharuskan dirinya terus menjaga komunikasi dengan para pejabat daerah untuk mengingatkan agar tidak melakukan tindakan korupsi.
"Sebagai Pimpinan KPK khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan saya tidak dapat menghindari komunikasi dengan para kepala daerah," ucap Lili dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4/2021).
"Komunikasi yang terjalin tentu saja terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi," tutur Lili.
Penyidik KPK Novel baswedan bersama mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko pun melaporkan Lili ke Dewas KPK.
Mereka meminta Dewas untuk menyampaikan kepada publik apa pun putusan hasil pemeriksaan terhadap pelaporan tersebut.
Baca juga: MAKI Minta Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dinonaktifkan Sementara
Demikian juga jika Dewas menyatakan Lili tidak terbukti melakukan pelanggaran etik, sehingga KPK akan bebas dari stigma adanya kebiasaan yang tidak benar dalam penanganan perkara.