JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan pentingnya pengukuhan kawasan hutan sebagai bentuk kepastian hukum.
Hal itu disampaikan Firli dalam webinar Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas-PK) bertema “Percepatan Penetapan Kawasan Hutan; Tutup Celah Korupsi”, secara daring, Rabu (28/7/2021).
“Pengukuhan hutan (penting) untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan pelayanan kepada investor. Karena modal kita untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat tidak bisa hanya mengandalkan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), tetapi juga melalui dana investor," kata Firli dalam keterangan tertulis, Rabu.
"Sehingga, mereka perlu diyakinkan untuk menanamkan investasinya di Indonesia,” ucap dia.
Baca juga: Hutan Sakral Warga Baduy Dalam Dirusak, AMAN: Sudah Kami Laporkan ke Kapolri
Firli menjelaskan bahwa untuk mewujudkan iklim investasi yang mendukung, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi segenap pemangku kepentingan baik di pusat maupun di daerah.
Hal itu, kata dia, untuk mendorong perizinan yang transparan, akuntabel dan bebas korupsi. Selain itu, pemerintah juga harus segera melakukan percepatan terkait penyelesaian konflik agraria.
“Pertama kita kawal proses perizinan. Kedua, perizinan harus dilakukan melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan ketiga adalah melakukan upaya-upaya standarisasi perizinan," ucap Firli.
"Sekaligus, layanan perizinan dilakukan melalui teknologi informasi, sehingga interaksi dilakukan secara elektronik melalui OSS (Online Single Submission),” kata dia.
Adapun webinar ini diselenggarakan untuk menginformasikan kepada para pemangku kepentingan baik kementerian, lembaga dan pemerintah daerah terkait perkembangan dari setiap aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang telah dijalankan.
Kemudian, melalui webinar ini juga disampaikan hasil yang dicapai dan tantangan yang dihadapi Stranas-PK.
Salah satu aksi pencegahan korupsi yang dilaksanakan Stranas-PK pada tahun 2021-2022 adalah percepatan kepastian perizinan Sumber Daya Alam (SDA) melalui implementasi kebijakan satu peta (one map policy).
Adapun indikator keberhasilan aksi tersebut adalah penetapan kawasan hutan di lima provinsi yaitu Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, dan Papua.
Kawasan hutan adalah salah satu kekayaan negara terbesar yang harus dikelola sebaik-baiknya dengan tetap menjaga kelestariannya.
Hingga saat ini, kawasan hutan dan konservasi perairan Indonesia adalah seluas 125.817.021,96 Ha terdiri dari daratan 120.495.702,96 Ha dan konservasi perairan 5.321.321 Ha.
Tekanan populasi yang sangat tinggi ditambah pertumbuhan ekonomi mengakibatkan konflik dalam penggunaan ruang. Sisa wilayah darat non kawasan hutan tidak cukup mengakomodasi kebutuhan sektor-sektor lain.