Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soroti Pasal Rangkap Jabatan, Guru Besar UI Sebut Penyusunan Statuta Bermasalah

Kompas.com - 28/07/2021, 13:36 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI), Sudarsono menyoroti soal aturan larangan rangkap jabatan rektor dalam statuta UI.

Ia menilai penyusunan peraturan Pasal 39 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI, bermasalah.

"Selain berpotensi menimbulkan soal kecacatan materil PP 75/2021, juga telah berdampak tidak baik bagi citra UI," kata Sudarsono, dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Guru Besar FISIP UI: Perancang Statuta Tidak Cermat, PP 75/2021 Cacat Materil

Dalam Pasal 39 huruf c PP 75/2021, rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada BUMN atau BUMD maupun swasta.

Sementara, statuta lama atau PP 68/2013 Pasal 35 huruf c melarang rektor rangkap jabatan sebagai pejabat BUMN, BUMD atau swasta.

Menurut dia, statuta lama secara tak langsung juga melarang rangkap jabatan komisaris.

Sudarsono menjelaskan, frasa 'direksi pada BUMN/BUMD' yang menggantikan frasa 'pejabat pada BUMN/BUMD' dalam Statuta UI, tidak mempunyai makna hukum apa pun dari sudut pandang pihak BUMN atau BUMD.

Sebab, berdasarkan prinsip good corporate governance dan berbagai peraturan perundangan lainnya, melarang seorang direksi merangkap jabatan.

Oleh sebab itu, rektor UI tetap tidak memiliki kualifikasi untuk menjadi Direksi BUMN/BUMD manapun dengan ada atau tidak adanya Pasal 39 huruf c PP 75/2021.

Baca juga: Dosen Ungkap Kejanggalan Proses Revisi Statuta UI

Sudarsono berpandangan, jika perancang revisi Statuta UI tidak ingin melarang rangkap jabatan rektor sebagai komisaris BUMN/BUMD, maka alternatif terbaik Pasal 39 huruf c dihilangkan.

"Mungkin para perancang pasal ini, melakukannya dengan terburu-buru, lalu mengambil jalan pintas dengan cara mengubah frasa Pasal 35 huruf c PP 68/2013, atau meniru saja rumusan pasal serupa, yang juga tidak tepat, pada statuta perguruan tinggi lain," tutur dia.

Diketahui, pemerintah merevisi PP 68/2013 menjadi PP 75/2021 tentang Statuta UI pada 2 Juli 2021.

Hal ini menjadi sorotan lantaran salah satu pasal yang diubah terkait rangkap jabatan rektor. Pasalnya, Rektor UI Ari Kuncoro saat itu masih merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI.

Akhirnya, Ari telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Wakil Komisaris BRI pada Kamis (22/7/2021) setelah mendapat protes.

Namun, banyak pihak mendesak PP 75/2021 tetap dicabut karena dinilai memiliki banyak permasalahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com