Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Statuta UI Dikhawatirkan Berkaitan dengan Agenda Politik 2024

Kompas.com - 25/07/2021, 06:57 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Universitas Indonesia (UI) Manneke Budiman mengatakan, urgensi perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI berkaitan dengan agenda politik 2024.

Guru Besar di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) ini menilai, ada orang di internal UI yang memiliki ambisi untuk masuk ke lingkaran pemerintahan.

"Penjelasannya bagi saya yang logis cuma satu, yang masuk akal, terkait agenda politik 2024 di mana ada internal UI yang punya agenda untuk masuk ke lingkaran kekuasaan negara,” kata Manneke dalam diskusi virtual, Sabtu (24/7/2021).

"Dan kepentingan itu berkonvergensi dengan agenda politik eksternal orang luar yang hendak memanfaatkan atau menunggangi untuk mencapai tujuan politik mereka," kata dia.

Baca juga: Statuta UI Dinilai Cacat, Anggota Parpol Bisa Masuk MWA hingga Kewenangan Dewan Guru Besar Dikerdilkan

Menurut Manneke, PP 75/2021 sama sekali tidak bertujuan memajukan UI dalam aspek apa pun.

Ia mengatakan, revisi statuta justru membuat UI makin rentan tehadap kepentingan politik luar.

Lebih lanjut, Manneke juga menilai revisi ini membuat posisi rektor UI semakin absolut.

Sebab, ia menilai tak perlu lagi untuk menyusun anggaran rumah tangga sebagai acuan bagi semua norma yang berlaku di UI.

Baca juga: Nadiem Klaim Revisi Statuta UI Dibahas Sesuai Prosedur dan Libatkan Berbagai Pihak

Ia menyebut semua hal bisa diatur lewat peraturan rektor. Bahkan, kewenangan dekan untuk membuat peraturan di tingkat fakultas juga tidak dimuat dalam PP 75/2021.

"Check and balances itu secara bahaya, secara sembrono, dan secara berpikiran jangka pendek itu dilemahkan demi memuluskan tindak-tanduk rektor atau pimpinan UI," ucap dia.

“Sementara secara bersamaan, intevensi dari luar itu dibukakan pintu yang lebih lebar lagi-lagi melalui jalur MWA dan eksekutif khususnya dengan revisi-revisi keewenangan akademik,” ucap Manneke.

Baca juga: BEM UI: PP 75/2021 tentang Statuta UI Harus Dicabut, Banyak Pasal Bermasalah

Terlebih, dalam statuta baru, menurut dia, rektor memiliki kewenangan mengangkat lektor kepala, guru besar, serta memberikan atau mencabut gelar kehormatan dan gelar akademik.

Sehingga, ia mengatakan, rektor pada 2024 nanti bisa memasukkan orang-orang politik ke UI.

“Pengangkatan doktor kehormatan, lektor kepala, guru besar, yang sekarang sepenuhnya kewenangannya ada di rektor dan ini tidak memerlukan pertimbangan atau persetujuan organ lain secara proporsional," ucap dia.

Bagi Manneke, revisi ini akan membawa UI menuju kerusakan dan kehancuran.

Ia berpandangan, universitas tidak akan lagi menjadi tempat bagi para intelektual mengabdi dan menjalankan tugas tridharma pendidikan.

Baca juga: Dosen Ungkap Kejanggalan Proses Revisi Statuta UI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com