Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEM Sebut Pelibatan Mahasiswa dalam Revisi Statuta UI Minim dan Tidak Jelas

Kompas.com - 24/07/2021, 15:53 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Badan Ekskutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Leon Alvinda Putra mengatakan, proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI tidak benar-benar melibatkan unsur mahasiswa.

Leon menjelaskan, pada 23 September 2020 Majelis Wali Amanat Unsur Mahasiswa bersama BEM UI sudah membuat kajian dan sejumlah usulan rekomendasi terkait revisi statuta. Kendati demikian, tidak ada kelanjutan atas rekomendasi tersebut hingga PP 75/2021 diterbitkan.

“Kami menilai dari penyusunan pun mahasiswa tidak dilibatkan. Hanya sampai 23 September itu dan itu tidak jelas, setelah itu bagaimana rasionalisasi kenapa ditolak, kenapa diterima, bagaimana proses pengesahannya,” kata Leon dalam diskusi virtual, Sabtu (24/7/2021).

Baca juga: Dosen Ungkap Kejanggalan Proses Revisi Statuta UI

“Terus pelibatan mahasiswa setelah 23 September misalnya dalam tim kecil tuh bagaimana, proses penyerapan aspirasinya itu tidak jelas,” imbuh dia.

Leon mengungkapkan, saat itu BEM UI dan MWA Unsur Mahasiswa mengusulkan adanya revisi terkait hak-hak mahasiswa.

Ia ingin akses dan hak mahasiswa ditambahkan, khususnya hak untuk mendapatkan akses informasi dan berpartisipasi dalam pembuatan ataupun kebijakan evaluasi kampus yang berkaitan langsung dengan mahasiswa.

“Misalnya kenaikan biaya pendidikan atau UKT, karena kami melihat setiap tahunnya sering kali kenaikan UKT dalam hal nonreguler, terutama yang tiba-tiba dan tidak melibatkan mahasiswa,” ucap dia.

Kemudian, Leon dan tim juga mengusulkan penambahan jumlah unsur MWA Unsur Mahasiswa menjadi dua orang, yakni dari tingkat sarjana dan pascasarjana. Sebab, menurutnya, kedua jenjang tesebut memiliki kebutuhan yang berbeda.

Baca juga: Mundurnya Rektor UI sebagai Komisaris BRI Dinilai Jadi Momentum Batalkan Statuta UI Terbaru

Kemudian, BEM dan MWA Unsur Mahasiswa UI juga mengkritik terkait kurang sesuainya jenis pengelompokan pendapatan UI.

Usulan lainnya adalah berkaitan dengan rangkap jabatan rektor. Ia mengusulkan rektor tidak boleh menjabat posisi komisaris, wakil komisaris, direktur, wakil direktur, atau jabatan strategis lainnya dalam BUMN/BUMD.

“Jadi bukan justru hanya diganti menjadi direksi. Dalam saran mahasiswa itu jelas,” ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah merevisi PP 68/2013 menjadi PP 75/2021 tentang Statuta UI. Hal ini menjadi sorotan lantaran salah satu pasal yang diubah terkait syarat rangkap jabatan rektor.

Padahal, Rektor UI Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI.

Baca juga: Statuta UI Direvisi, Ini Perubahan soal Rangkap Jabatan Rektor UI

Terkait perubahan syarat rangkap jabatan rektor dalam revisi Statuta UI ini termuat dalam Pasal 39 huruf c, yang menyebut rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Artinya, ada celah untuk rangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan dalam pasal tersebut.

Meskipun akhirnya Ari, setelah mendapat protes dari banyak pihak, telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Wakil Komisaris Utama BRI pada Kamis (22/7/2021).

Namun, masih banyak sejumlah pihak yang mengkritik isi dari PP 75/2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com