Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ngabalin: Jangan Tarik-tarik Jokowi Lagi dalam Urusan TWK KPK

Kompas.com - 23/07/2021, 18:46 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin meminta agar tak ada lagi pihak yang menarik-narik Presiden Joko Widodo dalam polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu ia sampaikan merespons desakan sejumlah pihak agar presiden membatalkan keputusan pemberhentian pegawai KPK yang tak lolos TWK, usai Ombudsman merilis temuan pelanggaran dalam proses alih status pegawai KPK.

"Nggak usah tarik-tarik jokowi dalam urusan itu," kata Ngabalin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/7/2021).

Ngabalin mengatakan, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen. Hal itu tertuang dalam Pasal 3 UU.

Baca juga: Dewas KPK Enggan Campuri Temuan Ombudsman soal Malaadministrasi Alih Status Pegawai KPK

Oleh karenanya, tak ada pihak yang bisa mengintervensi keputusan pimpinan KPK.

"Jadi semua yang diambil oleh pimpinan KPK udah seperti itu, nggak usah ada pihak-pihak yang tarik-tarik lagi Pak Jokowi," ujarnya.

Lagipula, kata Ngabalin, saat ini presiden tengah fokus menangani pandemi Covid-19 dan penyebaran varian baru virus corona.

Oleh karenanya, tak boleh ada pihak yang mengganggu konsentrasi presiden. Sementara, ihwal tes wawasan kebangsaan menjadi urusan KPK.

"Dalam situasi begini jangan ada orang yang mengganggu dulu Pak Jokowi," jata Ngabalin.

Baca juga: Dewas: Laporan Dugaan Pelanggaran Etik 5 Pimpinan KPK soal TWK Tak Cukup Bukti

Sebelumnya, Ombudsman RI menyatakan bahwa KPK telah mengabaikan pernyataan Presiden Jokowi terkait pelaksanaan TWK.

KPK dinilai melakukan pengabaian karena membebastugaskan 75 pegawai yang tak lolos TWK. Pembebastugasan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Mei 2021.

"Bentuk pengabaian KPK sebagai lembaga negara yang masuk dalam rumpun kuasa eksekutif terhadap penyataan Presiden," kata anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng, dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).

Atas temuan Ombudsman itu, sejumlah pihak mendesak agar presiden turun tangan langsung untuk membatalkan keputusan pemberhentian pegawai KPK.

Adapun sebelumnya, Jokowi menyatakan bahwa TWK tidak bisa serta merta jadi dasar pemberhentian pegawai KPK yang tak lolos.

Baca juga: Malaadministrasi TWK, KPK Tetap Laksanakan Diklat Wawasan Kebangsaan

Hasil TWK, kata dia, seharusnya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK ke depan, baik terhadap individu maupun institusi.

"Dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).

Jokowi menyebut, apabila masih terdapat kekurangan pada pegawai yang tak lolos tes, maka dapat dilakukan perbaikan melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan baik di level individual maupun organisasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com