Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Kerja ASN di Masa PPKM Level 3 dan 4...

Kompas.com - 23/07/2021, 15:34 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, menerbitkan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 15 Tahun 2021 pada Rabu (21/7/2021).

Surat edaran tersebut berisi tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pemberlakuan PPKM pada masa pandemi Covid-19, sebagai berikut:

Sistem Kerja ASN di wilayah Jawa-Bali

Bagi ASN yang berada di wilayah PPKM berbasis mikro level 4, pengaturan sistem kerjanya masih berpedoman pada aturan sebelumnya, yaitu SE Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2021.

Dalam SE itu, ASN yang berada di wilayah Jawa-Bali yang bekerja di sektor non esensial bekerja secara penuh dari rumah atau 100 persen work from home (WFH) dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target pegawai yang bersangkutan.

Baca juga: Menpan RB Terbitkan Aturan Sistem Kerja ASN di Masa PPKM Level 3 dan 4

Apabila ada keperluan mendesak dan diperlukan kehadrian pejabata atau pegawai di kantor, maka pejabat pembinan kepegawaian dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat atau pegawai yang hadir di kantor.

Bagi ASN yang bekerja di sektor esensial, maka bekerja dari kantor atau WFO dengan jumlah pegawai 50 persen.

Sedangkan ASN yang bekerja di sektor kritikal, bekerja dari kantor atau WFO dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.

Baca juga: Langgar Aturan Kerja, 3 Perusahaan di Jaksel Kena Denda Rp 25 Juta

Sistem kerja ASN di luar wilayah Jawa-Bali

Sistem kerja di wilayah PPKM level 4

Sistem kerja ASN di luar wilayah Jawa-Bali dengan kriteria level 4, berpedoman pada SE Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2021 yaitu WFH 100 persen bagi ASN di sektor non esensial, WFO 50 persen bagi ASN di sektor esensial dan WFO 100 persen bagi ASN yang bekerja di sektor kritikal.

Sistem kerja di wilayah PPKM level 3
ASN pada instansi pemerintah melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau WFH 75 persen dan WFO 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.

Baca juga: PPKM Level 4 Masih Berlaku, Ini Aturan Terbaru Shalat Jumat di Jabodetabek

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com