JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota DPRD Jabar periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani pada Kamis (22/7/2021).
Siti Aisyah merupakan tersangka dalam kasus suap terkait pengaturan proyek di Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.
Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka sekaligus saksi untuk tersangka mantan anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024, Ade Barkah Surahman.
"Tim penyidik terus melakukan pendalaman di antaranya mengenai dugaan adanya aliran penerimaan uang oleh tersangka dari beberapa pihak dan sekaligus dikonfirmasi berbagai barang bukti yang terkait dengan perkara," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (23/7/2021).
Baca juga: Kasus Pengaturan Proyek di Indramayu, KPK Periksa Eks Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah
Sebelumnya, untuk memaksimalkan penyidikan, Siti Aisyah Tuti Handayani dan Ade Barkah Surahman telah diperpanjang penahanannya oleh KPK selama 30 hari.
Perpanjangan penahanan tersebut berlaku sejak Rabu (14/7/2021) sampai dengan 12 Agustus 2021.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2019 di Indramayu.
Kemudian, KPK menetapkan empat tersangka dan menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp 685 juta.
Empat tersangka tersebut yakni Bupati Indramayu periode 2014-2019 Supendi dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah.
Selain itu, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono dan dari pihak swasta bernama Carsa ES.
Baca juga: Kasus Suap Proyek Indramayu, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke DPRD Jabar
Perkara tersebut kemudian dikembangkan. Pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain yakni Abdul Rozaq Muslim yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019.
Abdul Rozaq saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Dalam kasus ini, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.