JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Pelaksana Tugas Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto terbukti melakukan pelanggaran etik.
Hal itu dinyatakan dalam sidang etik Dewan Pengawas yang dipimpin Majelis Sidang Albertina Ho dan anggota majelis Harjono dan Syamsuddin Haris pada Jumat (23/7/2021).
Mungki terbukti melakukan dua pelanggaran yaitu melakukan pekerjaan tidak sesuai standard operating procedure (SOP) dan tidak melaporkan saat mengetahui adanya pelanggaran etik.
"Mengadili, menyatakan terperiksa Mungki Hadipratikto bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa tidak bekerja sesuai SOP dan tidak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh insan komisi," kata Albertina dalam sidang etik Dewas, Jumat.
Albertina menyatakan, Mungki Hadipratikto terbukti melanggar Pasal 4 Ayat 1 huruf e dan Pasal 7 Ayat 1 huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca juga: Mantan Pegawai KPK Diperiksa sebagai Saksi Kasus Pencurian Emas Batangan 1,9 Kilogram
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis dua dengan masa berlaku hukuman enam bulan," ujar Albertina.
Adapun kasus ini bermula saat Pegawai KPK I Gede Ary Suryanthara (IGAS) terbukti mencuri barang bukti perkara korupsi berupa emas hampir 2 kilogram.
IGAS merupakan anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi.
Adapun emas yang dicuri tersebut merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Bahwa pada tanggal 15 Desember 2020 terperiksa melaporkan secara lisan barang bukti emas yang hilang kepada saudara Subroto selaku Direktur Pengawasan Internal (PI) pada waktu itu yang memberikan arahan agar terperiksa segera menyelesaikan permasalahan ini karena BPK akan masuk melakukan audit," kata Albertina.
Albertina mengatakan, Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto pun menanyakan tentang barang bukti berupa emas yang hilang kepada Mungki Hadipratikto pada 14 Januari 2021.
Baca juga: Pegawai KPK Curi Barang Bukti Emas, Digadai Rp 900 Juta
"Terperiksa (Mungki) tidak pernah melaksanakan ketentuan SOP Bidang Penindakan dengan meneruskan laporan status barang bukti setiap bulan kepada Kedeputian Bidang Penindakan yang dilaksanakan teperiksa setiap tiga bulan untuk kepentingan penyusunan laporan capaian kinerja (LCK) dalam rangka penilaian kinerja pegawai," kata Albertina.
"Bahwa terperiksa (Mungki) mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh saudara I Gede Ary Suryanthara mengambil barang bukti emas dalam perkasa Yaya Purnomo tesebut merupakan pelanggaran kode etik dan pedoman perlikau KPK," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.