Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Rangkap Jabatan, Bungkamnya UI hingga Rektor Mundur dari Komisaris BRI

Kompas.com - 23/07/2021, 09:54 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Sejak isu rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro menjadi sorotan, polemik ini terus berkembang hingga kemudian Ari mengundurkan diri dari posisi Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).

Namun, sejak polemik rangkap jabatan Ari Kuncoro viral pada Minggu (27/6/2021) hingga mengundurkan diri dari salah satu jabatannya, baik Ari maupun pihak UI tetap memilih untuk terus bungkam.

Ari Kuncoro dan UI hingga saat ini tidak pernah memberi penjelasan atau klarifikasi terkait permasalahan ini.

Baca juga: Bungkamnya UI soal Malaadministrasi Rangkap Jabatan Rektor dan Jokowi yang Tanggapi Aksi BEM...

Bermula dari aksi BEM UI

Kasus rangkap jabatan Rektor UI ini awalnya terungkap sesaat setelah Rektorat UI memanggil sejumlah pengurus BEM UI yang diduga terlibat dalam penerbitan unggahan kritik poster BEM UI di media sosial yang bertajuk "Jokowi: The King of Lip Service" pada Minggu (27/6/2021).

Akibat dari pemanggilan itu, banyak pihak mengkritik rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro yang salah satunya disuarakan oleh pegiat antikorupsi Donal Fariz dalam akun Twitter-nya, Minggu (27/6/2021).

"Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI," tulis Donal, Minggu.

Banyak pihak juga menilai rangkap jabatan Ari Kuncoro sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris Utama BRI merupakan pelanggaran dan malaadministrasi karena bertentangan dengan Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Baca juga: Sisi Lain Jokowi: The King of Lip Service, Rektor UI Ketahuan Rangkap Jabatan Komisaris BRI

Mundur dari salah satu jabatan

Pada awal bulan Juli, Presiden Joko Widodo menerbitkan PP 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Salah satu perubahan yang menggemparkan masyarakat terkait revisi syarat rangkap jabatan rektor.

Pasal 39 huruf c PP 75/2021 menyatakan, rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Artinya, ada celah untuk rangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan dalam pasal tersebut.

Akibat revisi Statuta ini, nama Rektor UI Ari Kuncoro kembali mendapat kritikan. Sejumlah pihak, seperti pengamat pendidikan hingga anggota DPR RI meminta Ari mundur dari salah satu jabatannya.

Baca juga: Setelah Rektor UI Mundur dari Kursi Wakil Komisaris Utama BRI...

Halaman:


Terkini Lainnya

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan Amici Curiae, Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan Amici Curiae, Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com