JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat bahwa perjalanan ke luar daerah masih dibatasi hingga 25 Juli 2021.
Namun, pembatasan itu dikecualikan untuk pekerja sektor esensial, sektor kritikal atau perorangan yang memiliki keperluan mendesak.
"Satgas sejak 18 Juli sampai dengan 25 Juli memberlakukan tambahan peraturan perjalanan yang diatur dalam Surat Edaran Satgas Nomor 15 Tahun 2021 yang tidak menghilangkan pemberlakuan Surat Edaran Satgas Nomor 14 Tahun 2021 terkait pelaku perjalanan. Sehingga bersifat kebijakan penebalan," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual pada Kamis (22/7/2021).
Baca juga: 6 Hari Berturut-turut Angka Kematian Lebih 1.000 Kasus Per Hari, Satgas: Tak Bisa Ditoleransi Lagi
"Selama masa penebalan kebijakan, perjalanan orang ke luar daerah untuk sementara dibatasi. Hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak," lanjutnya.
Kemudian, untuk para pelaku perjalanan yang dikecualikan ini wajib menunjukkan surat tanda resgristasi pekerja (STRP).
Surat ini dapat diakses pekerja dari pimpinannya di instansi pekerjaan.
Sementara untuk masyarakat umum dari pemerintah daerah setempat.
"Jadi penebalan kebijakan ini demi mencegah lonjakan kasus di periode libur panjang Hari Raya Idul Adha," tambah Wiku.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, ada sejumlah hal yang menjadi penyesuaian dalam addendum SE Kementerian Perhubungan.
Pertama, pelaku perjalanan antarkota hanya untuk orang yang memiliki keperluan di sektor esensial dan kritikal serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.
Baca juga: Satgas: Ada 180 Daerah Berstatus Zona Merah Covid-19, Tertinggi Selama Pandemi
Sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021, pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak meliputi, pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.
Lalu ada kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang serta pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah pengantar maksimal 5 orang.
Adapun aturan itu berlaku untuk perjalanan dengan menggunakan transportasi umum di semua moda transportasi baik udara, laut, darat dan kereta api serta berlaku untuk kendaraan pribadi.
Kemudian, syarat perjalanan antarkota tetap seperti yang ada saat ini ditambah dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan surat keterangan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.