JAKARTA, KOMPAS.com – Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengatakan, Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro sudah semestinya mengundurkan diri dari jabatan Wakil Komisaris Utama BUMN.
Menurut Ubaid, rangkap jabatan Ari Kuncoro melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI sehingga akan berdampak negatif terhadap institusi pendidikan.
"Itu sepatutnya dia lakukan karena melanggar aturan dan berdampak buruk bagi penerapan good governance di kampus," kata Ubaid kepada Kompas.com, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris Utama BRI
Meskipun Ari Kuncoro sudah mundur dari salah satu jabatannya, namun Ubaid tetap mendesak pemerintah mencabut revisi Statuta UI atau PP 75/2021.
Dia menilai, hasil revisi itu tidak selaras dengan agenda reformasi birokrasi, serta mencoreng marwah kampus yang menjunjung tinggi independensi, obyektivitas, dan integritas.
"Selama PP baru tentang Statuta UI itu belum dicabut, maka Pak Rektor bisa saja kembali rangkap jabatan karena aturannya memperbolehkan," ucap dia.
Selain itu, Ubaid juga mendesak para rektor lainnya yang masih merangkap jabatan untuk segera mundur dari salah satu jabatannya.
"Rektor-rektor lain yang juga rangkap jabatan, mestinya juga segera mundur," ujar dia.
Baca juga: Partai Demokrat Kritik Revisi Statuta UI, Apakah Memang Perubahan Ini Prioritas?
Diberitakan sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro mengajukan pengunduran diri dari jabatan Wakil Komisaris Utama Bank BRI.
Kementerian BUMN mengatakan, pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Ari dan menginformasikannya secara resmi kepada pihak Perseroan.
“Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI,” tulis Biro Humas Kementerian BUMN dalam keterangan tertulis, Kamis (22/7/2021).
Pengunduran diri ini terjadi setelah banyak pihak mengkritik rangkap jabatan Ari Kuncoro.
Baca juga: Perubahan Statuta UI Diinisiasi pada 2019, Pembahasan hingga 10 Mei 2021
Hal itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Belakangan pemerintah merevisi beleid tersebut menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menyebut rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.