Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Revisi Statuta UI Belum Dicabut, Rektor Dinilai Masih Bisa Jabat Komisaris BUMN

Kompas.com - 22/07/2021, 14:57 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengatakan, Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro sudah semestinya mengundurkan diri dari jabatan Wakil Komisaris Utama BUMN.

Menurut Ubaid, rangkap jabatan Ari Kuncoro melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI sehingga akan berdampak negatif terhadap institusi pendidikan.

"Itu sepatutnya dia lakukan karena melanggar aturan dan berdampak buruk bagi penerapan good governance di kampus," kata Ubaid kepada Kompas.com, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris Utama BRI

Meskipun Ari Kuncoro sudah mundur dari salah satu jabatannya, namun Ubaid tetap mendesak pemerintah mencabut revisi Statuta UI atau PP 75/2021.

Dia menilai, hasil revisi itu tidak selaras dengan agenda reformasi birokrasi, serta mencoreng marwah kampus yang menjunjung tinggi independensi, obyektivitas, dan integritas.

"Selama PP baru tentang Statuta UI itu belum dicabut, maka Pak Rektor bisa saja kembali rangkap jabatan karena aturannya memperbolehkan," ucap dia.

Selain itu, Ubaid juga mendesak para rektor lainnya yang masih merangkap jabatan untuk segera mundur dari salah satu jabatannya.

"Rektor-rektor lain yang juga rangkap jabatan, mestinya juga segera mundur," ujar dia.

Baca juga: Partai Demokrat Kritik Revisi Statuta UI, Apakah Memang Perubahan Ini Prioritas?

Diberitakan sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro mengajukan pengunduran diri dari jabatan Wakil Komisaris Utama Bank BRI.

Kementerian BUMN mengatakan, pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Ari dan menginformasikannya secara resmi kepada pihak Perseroan.

“Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI,” tulis Biro Humas Kementerian BUMN dalam keterangan tertulis, Kamis (22/7/2021).

Pengunduran diri ini terjadi setelah banyak pihak mengkritik rangkap jabatan Ari Kuncoro.

Baca juga: Perubahan Statuta UI Diinisiasi pada 2019, Pembahasan hingga 10 Mei 2021

Hal itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Belakangan pemerintah merevisi beleid tersebut menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menyebut rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com