JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berharap, keputusan pemerintah yang menutup pintu masuk bagi tenaga kerja asing (TKA) ditegakkan secara adil dan tidak pandang bulu.
"Tentunya saya harapkan agar aturan ini berlaku dengan tanpa pandang buru, bagi TKA dari perusahaan kecil maupun besar seperti tambang," kata Sahroni dalam siaran pers, Kamis (22/7/2021).
Politikus Partai Nasdem itu pun meminta agar aturan tersebut dibuat jelas dan disosialisasikan dengan baik sehingga tidak menyebabkan kebingungan di kalangan industri.
Baca juga: Seorang TKA China di Konawe Tewas, Dibunuh Mantan Karyawannya
Sahroni juga mengapresiasi keputusan pemerintah tersebut karena dinilai sudah sepatutnya diambil di tengah lonjakan kasus Covid-19 yang disebabkan terbukanya pintu masuk ke wilayah Indonesia.
"Memang sudah saatnya ada kebijakan seperti ini, mengingat beberapa kasus di Indonesia diakibatkan oleh longgarnya pengawasan terhadap WNA yang masuk," kata dia.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly secara resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia.
Perluasan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Permenkumham tersebut mengatur pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional belum lagi bisa masuk ke Tanah Air.
Baca juga: Orang Asing Dibatasi Masuk ke Indonesia, TKA Tak Lagi Bisa Masuk
"Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," ucap Yasonna dalam keterangan tertulis, Rabu (21/7/2021).
Yasonna mengatakan, kebijakan tersebut mulai berlaku pada Jumat (23/7/2021) karena perlu masa transisi selama dua hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.