JAKARTA, KOMPAS.com - Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 yang jatuh pada 22 Juli 2021 diharapkan jadi momentum bagi kejaksaan untuk berbenah.
Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia Yenti Garnasih pada Rabu (21/7/2021) mengatakan, pencapaian yang telah diraih harus ditingkatkan, sedangkan catatan negatif mesti diperbaiki.
Menurut Yenti, kejaksaan memiliki catatan serius untuk memperbaiki integritas jajarannya, terutama perkara yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Baca juga: ICW: Jika Tak Ajukan Kasasi, Dugaan Kejaksaan Agung Ingin Lindungi Pinangki Terkonfirmasi
Sikap kejaksaan yang menuntut Pinangki hanya 4 tahun penjara dinilai mencederai rasa keadilan publik.
Padahal, Pinangki terbukti bersalah menerima suap, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan permufakatan jahat dalam pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana hak tagih utang (cessie) Bank Bali, Djoko S Tjandra.
"Karena memang tidak masuk akal ketika dalam dakwaannya ada tindak pidana korupsi dan pencucian uang, tetapi tuntutannya hanya 4 tahun. Padahal, Pinangki sebagai jaksa seharusnya menjadi pemberatan," ujar Yenti dikutip dari Kompas.id, Kamis (22/7/2021).
Yenti berharap pimpinan di Kejaksaan Agung, khususnya bidang pembinaan dan pengawasan, turun dan mengunjungi aparat kejaksaan di daerah untuk memantau kinerja dan membina aparat kejaksaan di daerah. Yenti berharap agar jaksa berkelakuan baik dan berpenampilan berwibawa.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, pun berpendapat penanganan perkara jaksa Pinangki memperlihatkan konflik kepentingan kejaksaan.
Menurut dia, hal ini bertentangan dengan upaya bersih-bersih Kejaksaan Agung.
"Kasus tersebut sekaligus menyingkap pekerjaan rumah kejaksaan untuk membina para jaksa serta tidak melindungi kejahatan yang dilakukan anggotanya," katanya.
Selain itu, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengungkapkan, kejaksaan juga masih memiliki pekerjaan rumah lainnya.
Salah satunya penyelesaian perkara peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Penuntasan kasus dugaan pelanggaran HAM berat harus dilakukan agar bangsa Indonesia terbebas dari utang masa lalu.
Baca juga: Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-59, Jaksa Agung Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan
Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-61, kemarin jajaran Kejaksaan Agung dan Pengurus Pusat Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) melaksanakan kegiatan upacara ziarah di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.
Jaksa Agung Muda Intelijen Sunarta bersama Ketua IAD Jaksa Agung Muda Intelijen Iis Komisah Sunarta hadir memimpin upacara ziarah.
Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa tak boleh berhenti di seremoni. Sejumlah pekerjaan rumah perlu dituntaskan oleh kejaksaan untuk memenuhi rasa keadilan yang dinanti publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.