JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan untuk tidak lagi menggunakan istilah PPKM darurat.
Sebutan untuk pengetatan saat ini diganti dengan PPKM Level 4.
"Presiden memerintahkan agar tidak lagi menggunakan nama PPKM darurat ataupun mikro. Namun, kita gunakan yang sederhana yaitu PPKM Level 4 yang berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual pada Rabu (21/7/2021) malam.
Dia menjelaskan, aturan PPKM level 4 ini sudah dituangkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 tahun 2021.
Baca juga: Kemenkes Akui Tes Covid-19 di Daerah PPKM Level 4 Turun 3 Hari Terakhir
Di dalam Inmendagri, dijelaskan tingkatan PPKM level 1 hingga level 4.
"Level 4 itu yang paling tinggi seperti sekarang yang kita jalani," tegas Luhut.
Dia lantas menjelaskan bagaimana cara memastikan level untuk pemberlakuan PPKM di setiap daerah. Yakni dengan mempertimbangkan sejumlah indikator.
"Antara lain laju transmisi, respons sistem kesehatan, serta kondisi sosiologis masyarakat. Jadi kondisi sosiologis masyarakat itu menjadi sangat penting," ungkap Luhut.
Dia menuturkan, pemerintah sudah melihat beberapa daerah yang berpotensi mengalami perbaikan kondisi.
Baca juga: Bukan Lagi PPKM Darurat, Pemerintah Pakai Istilah PPKM Level 4, Ini Penjelasan Mendagri
Para gubernur dan bupati dari daerah yang bersangkutan pun telah diberitahu tentang kondisi itu.
"Sudah saya beritahukan kemarin pencapaian pencapaian-pencapaian mereka yang cukup menggembirakan. Namun kita juga ingin hati-hati sehingga nanti yang baru mulai baik jangan jadi memburuk," kata Luhut.
"Jadi mohon kesabaran kita semua. Karena kita berperang terhadap satu varian delta yang betul-betul sangat ganas ini," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.