Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Isi Pidato Lengkap Jokowi soal Kelanjutan PPKM Darurat

Kompas.com - 21/07/2021, 17:51 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengumuman kelanjutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (20/7/2021), menjadi salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu masyarakat.

Banyak pihak yang mendukung PPKM darurat dilanjutkan lantaran sejumlah indikator penanganan Covid-19 seperti kurva penyebaran Covid-19 yang belum melandai dan masih tingginya tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) di rumah sakit.

Tingginya dua hal tersebut membuat sektor kesehatan nasional masih kolaps. Akibatnya banyak pasien Covid-19 dengan kondisi parah meninggal dunia saat isolasi mandiri karena tak bisa ditampung di rumah sakit.

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Luhut: Tak Ada Pembatasan yang Langsung Dibuka Setelah 2 Minggu

Di sisi lain, ada pula masyarakat yang menolak PPKM darurat diperpanjang. Mereka yang menolak khususnya masyarakat yang bekerja di sektor nonesensial dan pekerja yang berpenghasilan harian.

Selama PPKM darurat mereka yang bekerja di sektor nonesensial tidak diperbolehkan beraktivitas. Adapun para pedagang kecil yang berpenghasilan harian juga menurun omzetnya selama masa PPKM darurat karena waktu jualan yang dibatasi.

Di saat mereka kesulitan, bantuan sosial (bansos) yang semestinya disalurkan pemerintah pun terlambat turun sehingga membuat mereka semakin menolak perpanjangan PPKM darurat.

Pada akhirnya, pemerintah resmi memperpanjang PPKM darurat hingga 25 Juli dan akan dilonggarkan secara bertahap pada 26 Juli jika kurva melandai.

Namun demikian, saat mengumumkan kelanjutan PPKM darurat, Jokowi sama sekali tak menyebut kata "diperpanjang".

Baca juga: PPKM Darurat yang Akhirnya Diperpanjang 5 Hari...

Pengumuman bahwa PPKM darurat diperpanjang secara tegas disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi serta Koordinator PPKM darurat Luhut Binsar Panjaitan. Berikut isi pidato lengkap Jokowi saat mengumumkan kelanjutan PPKM darurat.

Bapak, Ibu, dan Saudara setanah air...

Penerapan PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat.

Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19 serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nywanya.

Namun Alhamdulillah, kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM darurat terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan.

Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.

Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com