Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Keluarkan Instruksi tentang Perpanjangan PPKM Skala Mikro di Luar Jawa dan Bali

Kompas.com - 21/07/2021, 16:04 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021.

Adapun inmendagri tersebut mengatur tentang perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di luar Jawa dan Bali.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan pos komando (Posko) penanganan Covid-19," demikian yang tertulis dalam inmendagri tersebut.

Inmendagri membagi aturan untuk daerah dengan kriteria level 4 dan level 3. Adapun aturan bekerja dari rumah (WFH) untuk sektor nonesensial sebesar 100 persen untuk daerah di luar Jawa dan Bali yang masuk kategori level 4.

Baca juga: Inmendagri PPKM Level 4, Masyarakat Diminta Pakai Masker Jenis Ini

Sementara untuk aturan mengenai supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Sementara, pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima sistem pesan antar (delivery). Serta pesan untuk dibawa pulang (take away) dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Adapun kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan yang telah diatur.

Sedangkan untuk daerah di luar Jawa dan Bali dengan kategori level 3 pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: Inmendagri Nomor 15/2021: Penyaluran Bansos Harus Dipercepat

Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal.

Kemudian makan atau minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas, jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat.

Layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat, untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan pembatasan jam operasionalnya sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

Kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 25 Juli, Perhimpunan Hotel Minta Keringanan Biaya Pajak dan Listrik

Aturan lainnya seperti tempat ibadan dan pelaksanaan sekolah masih sama seperti yang ada di dalam inmendagri tentang PPKM berskala mikro lainnya. Inmendagri tersebut berlaku sejak 21 hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com