Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Revisi Statuta UI, LIPI: Ada Invisible Hand yang Lebih Berkuasa dari Aturan

Kompas.com - 21/07/2021, 13:35 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Pusat Penelitian Politik LIPI, Firman Noor angkat bicara terkait kemunculan revisi Statuta UI setelah publik dihebohkan tentang terbongkarnya rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro.

Pria yang juga menjadi dosen di FISIP UI ini menilai polemik ini mengindikasikan adanya sosok invisible hand yang lebih berkuasa dari peraturan.

“Semakin menguatkan keyakinan bahwa ada invisible hand yang jauh lebih berkuasa dari aturan yang ada di sekitar kita,” kata Firman dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (21/7/2021).

Selain itu, ia menilai, polemik ini menunjukan bahwa sebuah aturan bersifat prosedur tanpa makna.

Lebih jauh, ia mengatakan, kasus Rektor UI dan revisi statuta ini semakin mengurangi kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.

Baca juga: Revisi Statuta UI Dinilai Beri Kewenangan Lebih Besar ke Rektor, Bisa Jadi Ancaman Kebebasan Akademik

“Dan makin menguatkan pandangan bahwa segalanya mungkin dan boleh manakala terkait dengan kepentingan kaum penguasa," ucap dia.

Diketahui, Rektor UI kembali menjadi sorotan publik setelah pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Sebab, salah satu aturan yang direvisi dalam statuta baru atau PP Nomor 75 Tahun 2021 terkait syarat rangkap jabatan rektor.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro saat ini merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Bank BUMN.

Sebelum statuta direvisi, banyak pihak menilai Ari Kuncoro melanggar aturan.

Baca juga: Statuta UI Direvisi, Ini Perubahan soal Rangkap Jabatan Rektor UI

Sebab, dalam statua lama atau PP 68/2013, Pasal 35 huruf c, melarang rektor rangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD.

Akan tetapi, PP 75/2021 mengubah diksi ‘pejabat’ menjadi ‘direksi’. Dalam Pasal 39 huruf c, menyebut rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Artinya, ada celah untuk rangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan dalam pasal tersebut.

Berikut isi Pasal 39 PP 75/2021:

Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;

c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau

d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Nasional
Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Nasional
PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com