JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan adanya maladministrasi terkait kebijakan alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu ditemukan setelah Ombudsman RI menyelesaikan serangkaian proses pemeriksaan atas pengaduan perwakilan 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan akibat adanya kebijakan tersebut.
"Dan secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita memang kita temukan," kata Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).
Ada tiga isu utama yang menjadi fokus Ombudsman dalam pemeriksaan itu. Pertama, berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Terakhir, pada tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan.
Baca juga: Ombudsman Temukan Inkonsistensi Kebijakan PPKM Darurat
"Tiga hal inilah yang oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi," ujar Najih.
Oleh karena itu, Ombudsman memandang bahwa temuan atau pun hasil pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Ketua KPK Firli Bahuri atau pimpinan KPK RI.
Kedua, Ombudsman juga akan menyampaikan hasil tersebut kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (Kepala BKN).
"Ketiga adalah surat saran yang kita sampaikan kepada presiden agar temuan maladministrasi yang didapati oleh pemeriksaan Ombudsman ini bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah-langkah selanjutnya," ujar Najih.
Baca juga: Ombudsman: Ada Dugaan Malaadministrasi pada PPDB SMA/SMK di Bodebek
Sebelumnya, semua pimpinan KPK dilaporkan ke Ombudsman RI atas dugaan malaadministrasi pada proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pada Rabu (19/5/2021).
Pelaporan itu dilakukan oleh 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus atau Tak Memenuhi Syarat (TMS) dalam asesmen TWK tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.