Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Gus Menteri Pastikan Kades yang Tak Maksimalkan Dana Desa Akan Dapat Sanksi

Kompas.com - 21/07/2021, 10:36 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan bahwa dirinya akan memberi sanksi tegas kepada para kepala desa (kades) yang tidak memaksimalkan dana desa dengan baik.

“Dana desa itu untuk bantuan langsung tunai (BLT), padat karya tunai desa (PKTD), dan Desa Lawan Covid-19,” kata Halim yang akrab di sapa Gus Menteri ini melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/7/2021).

Tiga komponen tersebut, menurut dia, merupakan hal yang tidak bisa ditawar.

“BLT merujuk pada data tahun 2020 sekitar delapan juta keluarga penerima manfaat (KPM), PKTD, dan Desa Aman Covid-19. Jika di bawah 2020, nanti akan dievaluasi,” katanya.

Baca juga: Optimalkan Dana Desa, Gus Menteri Minta Kades Fokus Pada 3 Program

Oleh karena itu, dia memohon kepada setiap kades untuk selalu mengecek desa terkait kelancaran penyaluran tiga komponen yang minimal setara dengan tahun 2020. Bahkan, pihaknya akan mengirimkan data sebagai referensi.

“Kalau ada tambahan, silakan. Dana desa boleh digunakan untuk itu, meski lebih besar dari tahun 2020. PKTD itu juga harus dimaksimalkan karena yang diuntungkan pemerintah daerah (pemda). Kalau ini (PKTD) bisa maksimal, warga tidak akan berdampak signifikan oleh pandemi,” tutur Gus Menteri.

Sebelumnya, Gus Menteri memang memberi imbauan kepada para kades untuk menggenjot penyaluran BLT dan PKTD secara tepat sasaran.

Ia melaporkan, dana desa yang sebelumnya digunakan untuk menopang peningkatan daya beli dan konsumsi difokuskan pada dua hal, yakni BLT dan PKTD.

Baca juga: Gus Menteri Minta Seluruh Jajaran Kemendesa PDTT Wujudkan Empati secara Maksimal

“BLT dana desa menjadi pendukung data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), sehingga keberadaannya hadir karena Covid-19,” kata Gus Menteri saat menjadi narasumber di Klik Indonesia Petang TVRI, Selasa (20/7/2021).

Doktor Honoris Causa dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) tersebut memaparkan, sasaran utama KPM adalah mereka yang terdampak pandemi Covid-19, kehilangan mata pencaharian, tidak termasuk dalam DTKS, serta mereka dengan anggota keluarga berpenyakit kronis menahun.

Sementara itu, PKTD menyasar para keluarga setengah penganggur serta kelompok miskin dan marjinal, seperti difabel dan perempuan kepala keluarga (Pekka) yang tahun 2020 mencapai 2,4 juta jiwa.

“Dana desa itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang harus difokuskan untuk penanganan Covid-19,” ujarnya.

Baca juga: Gus Menteri Mendadak Jadi Trending Topic di Twitter, Ada Apa?

Tak hanya itu, dana desa juga difokuskan ke program Desa Lawan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di berbagai pos gerbang desa dan ruang-ruang isolasi desa.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap kades tidak perlu menyatakan alasan kesulitan penyaluran BLT, karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan relaksasi yang mempermudah proses pencairan.

“Tidak boleh ada lagi warga desa yang belum memperoleh jaring pengaman sosial. Ini semua harus dicover oleh BLT dan dana desa. Akan ada pemantauan setiap hari melalui pendamping desa, kades, dan pemda," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com