JAKARTA, KOMPAS.com - Penantian masyarakat akhirnya terjawab. Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kebijakan itu diperpanjang selama lima hari, yakni 21-25 Juli 2021, di wilayah Jawa-Bali yang mencatatkan nilai asesmen 4 atau penularan virus corona tinggi.
Keputusan perpanjangan itu diumumkan langsung Presiden Joko Widodo. Namun pada saat mengumumkan, Presiden tak secara jelas menyatakan perpanjangan. Kepala Negara hanya menjelaskan soal kemungkinan pelonggaran pada 26 Juli.
Ia meminta semua pihak mematuhi aturan perpanjangan PPKM Darurat.
Presiden mengajak masyarakat meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi dan memberikan pengobatan sedini mungkin bagi yang terpapar Covid-19.
Dengan demikian, diharapkan pandemi virus corona di Tanah Air segera berakhir.
"Saya minta kita semua bisa bekerja sama dan bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM (Darurat) ini dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun," kata Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam.
Nampaknya, tidak mudah bagi pemerintah mengambil keputusan terkait PPKM Darurat.
Pemerintah dihadapkan pada dua pilihan berat, yakni sebagian kalangan yang mengeluhkan kesulitan mencari uang karena adanya pembatasan, dan kasus Covid-19 yang masih mencatatkan lonjakan.
Baca juga: Jokowi: Saya Minta Semua Pihak Bahu-membahu agar Kasus Covid-19 Segera Turun
Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Selasa (20/7/2021) menunjukkan, terjadi penambahan 38.325 kasus positif dalam 24 jam.
Penambahan itu menyebabkan total kasus Covid-19 saat ini mencapai 2.950.058 orang, terhitung sejak pengumuman kasus pertama pada 2 Maret 2020.
Dalam periode yang sama, pasien yang meninggal dunia bertambah 1.280 orang. Sehingga, angka kasus kematian akibat Covid-19 kini tercatat 76.200 orang sejak awal pandemi.
Jokowi mengklaim, sejak PPKM Darurat diterapkan data penambahan kasus Covid-19 dan keterisian rumah sakit mengalami penurunan.
Ia mengatakan, pelonggaran baru akan dilakukan pada 26 Juli 2021. Itu pun dengan catatan apabila kasus Covid-19 mengalami penurunan.
"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujar presiden.
Baca juga: Jokowi: Kebijakan PPKM Darurat Harus Diambil, meskipun Sangat Berat