JAKARTA, KOMPAS.com - Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, ditembaki laser pada Senin (28/6/2021) malam.
Tembakan laser tersebut membentuk kalimat kritik kepada KPK yang dilakukan kelompok masyarakat sipil #BersihkanIndonesia yang berasal dari Greenpeace Indonesia.
Kalimat yan dibentuk laser itu misalnya, "Berani Jujur Pecat!", "Mosi Tidak Percaya", dan "Rakyat Sudah Mual".
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengapresiasi semua pihak yang senantiasa mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Karena kami sadari betul bahwa setiap bagian masyarakat punya perannya masing-masing untuk ikut mendukung pemberantasan korupsi," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (29/6/2021).
KPK, kata Ali, tidak pernah bosan-bosan terus mengajak masyarakat melalui jargon-jargon antikorupsi, di antaranya "Berani Jujur Hebat".
Ali pun menyebutkan, jujur dan delapan nilai antikorupsi lainnya merupakan sikap dasar yang harus kita tanamkan dengan sungguh-sungguh agar tak terjerumus pada korupsi.
Baca juga: Gedung Merah Putih Ditembak Laser Berani Jujur Pecat!, Ini Respons KPK
"Masyarakat tentu masih ingat dengan sembilan nilai antikorupsi, bukan? Jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil," kata Ali.
"Jadi mengenai jargon Berani Jujur Pecat, kami rasa yang tepat Berani Jujur Hebat," tutur dia.
Kini, KPK melaporkan peristiwa penyinaran laser ke Gedung Merah Putih itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Ali mengatakan, laporan tersebut telah dilayangkan oleh Biro Umum KPK.
"Benar, KPK melalui Biro Umum telah melakukan koordinasi dan pelaporan ke Polres Jakarta Selatan," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (19/7/2021).
"Terkait dengan peristiwa penyinaran laser ke arah Gedung KPK pada tanggal 28 Juni 2021 sekitar pukul 19.05 WIB oleh pihak eksternal," ucap dia.
Baca juga: Laporkan Aksi Penembakan Laser, KPK: Ada Potensi Ganggu Ketertiban
KPK menilai, aksi penyinaran laser tersebut memiliki potensi kesengajaan yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK.
Apalagi, Gedung Merah Putih KPK merupakan obyek vital nasional.