JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memutus melepaskan mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji dari hukuman 7 tahun penjara dalam putusan kasus korupsi pengadaan barang BBM jenis High Speed Diesel (HSD).
Dikutip dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung, putusan dengan nomer register 1903 K/PID.SUS/2021 itu bertanggal 12 Juli 2012.
MA pun membatalkan putusan judex facti (pengadilan tinggi)
"Dengan mengadili sendiri, (MA) menyatakan perbuatan yang didakwakan terbukti tapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana, oleh karena itu terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (19/7/2021).
Baca juga: Seperti Ini Modus Dugaan Korupsi Pengadaan Solar yang Jerat Eks Dirut PLN
Andi mengatakan, majelis hakim kasasi mengabulkan permohonan tersebut karena menilai yang dilakukan Nur Pamudji bukan tindak pidana.
"Alasan kasasi terdakwa dapat dibenarkan, sehingga meskipun perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," katanya.
Diketahui Nur Pamudji sebelumnya divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Jakarta) dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman itu diperberat di tingkat banding, yang saat itu justru menambah hukuman Nur Pamudji menjadi 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.