Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Situasi Darurat Covid-19, Ketua Komisi X Desak Dikti Tiadakan Uji Kompetensi Lulusan Kedokteran

Kompas.com - 17/07/2021, 10:56 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mendesak agar uji kompetensi dokter bagi mahasiswa fakultas kedokteran yang telah lulus ditiadakan.

Pasalnya, ia menilai saat ini Indonesia sedang dalam situasi darurat kesehatan di mana bantuan tenaga kesehatan (nakes) tambahan untuk membantu penanganan Covid-19 sangat dibutuhkan.

"Kita saat ini dalam situasi darurat kesehatan. Kita kekurangan nakes untuk membantu menangani pandemi Covid-19. Janganlah mereka yang sebenarnya sudah punya kemampuan dasar dalam menangani pasien terpaksa tidak bisa membantu karena terganjal persoalan adminstratif," kata Huda dalam keterangannya, Sabtu (17/7/2021).

Baca juga: IDI: 3.500 Calon Dokter Tak Bisa Bantu Tangani Pandemi karena Terhambat Aturan Ditjen Dikti

Adapun hal tersebut disampaikannya untuk merespons terganjalnya 3.500 mahasiswa Fakultas Kedokteran yang telah lulus untuk membantu penanganan Covid-19 akibat adanya aturan uji kompetensi.

Huda berharap, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) melakukan relaksasi terkait aturan uji kompetensi, sehingga para lulusan kedokteran bisa segera turun ke lapangan.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, berdasarkan keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ada sekitar 3.500 mahasiswa kedokteran yang telah lulus, tetapi tidak bisa turun ke lapangan.

"Mereka terhambat oleh uji kompetensi di Ditjen Dikti Kemendikbud Ristek. Jadi mereka tidak bisa turun ke lapangan karena belum disumpah. Padahal Organisasi Kesehatan seperti IDI atau Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) telah memberikan lampu hijau jika mereka diturunkan untuk membantu menangani pandemi Covid-19," jelasnya.

Baca juga: Jawab Kritik IDI, Dirjen Dikti: Kami Tak Mau Ambil Risiko Luluskan Dokter Tak Kompeten

Dia mengungkapkan, terkait Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) Nasional memang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Dokter Pasal 36 ayat 1.

Mahasiswa kedokteran yang telah lulus harus menjalani ujian tersebut sebelum diambil sumpah sebagai dokter dan turun ke lapangan.

"Kendati demikian, persyaratan administratif bisa sementara diabaikan karena memang saat ini kondisi sedang darurat. Justru dengan langsung turun ke lapangan menangani pasien, mereka akan lebih teruji dengan berbagai kasus-kasus nyata selama pandemi," tutur Huda.

Para mahasiswa lulusan kedokteran itu, kata Huda, bisa menangani para pasien Covid-19 yang tengah melakukan isolasi mandiri (isoman).

Terlebih, lanjut dia, saat ini pemerintah tengah mengembangkan layanan telemedicine mengingat terbatasnya kapasitas fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dibandingkan dengan jumlah pasien Covid-19.

"Mereka bisa mendampingi dan mengawasi pasien yang isoman melalui aplikasi telemedicine atau video call," terangnya.

Baca juga: IDI Jakarta: Kemungkinan Kematian Nakes Tinggi karena Tak Dapat Rumah Sakit

Huda mendesak agar Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengambil langkah cepat mengatasi masalah tersebut.

Ia mengingatkan bahwa Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Presiden Joko Widodo juga sudah setuju untuk menarik sebanyak-banyaknya relawan dari mahasiswa kedokteran maupun perawat di tingkat akhir dengan harapan membantu mengurangi beban tenaga kesehatan.

"Kami meminta mas Menteri segera mengambil alih persoalan ini. Jangan karena persoalan administratif atau ego sektoral peluang untuk menambah nakes untuk mengendalikan pandemi ini terhambat," tegas Huda.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum IDI Slamet Budiarto menyayangkan sikap Ditjen Dikti Kemendikbud Ristek yang tetap ngotot mengharuskan lulusan fakultas kedokteran mengikuti uji kompetensi.

Padahal, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta Kementerian Kesehatan telah menyetujui agar mahasiswa fakultas kedokteran yang baru lulus bisa langsung melakukan praktik.

Organisasi Kedokteran seperti IDI dan KKI juga sudah memberi lampu hijau agar para calon dokter itu bisa segera membantu penanganan pandemi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com