JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris menilai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat perlu diperpanjang karena belum berhasil menekan laju penularan Covid-19.
"Melihat angka penularan Covid-19 di Indonesia hari ini yang masih tinggi, dan pelayanan fasilitas kesehatan yang juga masih kewalahan menghadapi lonjakan kasus maka perpanjangan PPKM darurat masih dibutuhkan," kata Charles saat dihubungi, Jumat (16/7/2021).
Politikus PDI-P tersebut menuturkan, cara yang paling efektif untuk menahan laju penularan Covid-19 adalah membatasi mobilitas masyarakat, termasuk dengan menerapkan PPKM darurat.
Baca juga: 500 Hari Pandemi dan Harapan Tinggi akan Keberhasilan PPKM Darurat...
Namun pengurangan mobilitas selama peneriapan PPKM darurat masih belum sesuai harapan.
Mengutip pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Charles menyebut penurunan mobilitas hanya di kisaran 6-16 persen.
Oleh sebab itu, Chalres menekankan, implementasi ketentuan dalam PPKM darurat mesti diperketat apabila kebijakan tersebut akhirnya diperpanjang.
"Apabila pemerintah memperpanjang status PPKM Darurat maka implementasi di lapangan harus bisa lebih ketat lagi agar pengorbanan masyarakat untuk tidak berkegiatan bisa berdampak secara signifikan terhadap penurunan angka penularan," kata dia.
Di samping itu, Charles juga mengingatkan agar pemerintah harus menggencarkan berbagai program jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca juga: Sebelum Perpanjangan PPKM Darurat, Presiden Jokowi Diminta Evaluasi Lebih Dahulu
Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan kemungkinan perpanjangan PPKM darurat jika kondisi Covid-19 belum terkendali.
Adapun PPKM darurat Jawa-Bali telah berlaku sejak 3 Juli 2021 lalu dan akan berakhir apda 20 Juli 2021 mendatang.
"Pemerintah akan terus melihat efek implementasi di lapangan. Jika kondisi (Covid-19) belum cukup terkendali, maka perpanjangan kebijakan (PPKM darurat) maupun penerapan kebijakan lain bukanlah hal yang tak mungkin dilakukan," kata Wiku, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Korlantas Polri Perluas Pos Penyekatan PPKM Darurat Jadi 1.038 Titik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.