JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, pihaknya belum menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk Ivermectin sebagai obat Covid-19.
Penny mengatakan, proses uji klinik Ivermectin sebagai obat Covid-19 masih berjalan di delapan rumah sakit.
"Belum ada EUA untuk Ivermectin, uji klinik baru dimulai," kata Penny saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: Belum Ada Izin Penggunaan Darurat untuk Ivermectin, BPOM: Uji Klinik Baru Dimulai
Penny menjelaskan, Surat Edaran (SE) Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) itu disalahartikan beberapa pihak.
Ia mengatakan, SE tersebut diperuntukkan bagi produsen dan distributor obat untuk pengobatan Covid-19.
Dengan adanya SE tersebut, pendistribusian obat didasarkan pada kontrak antara produsen dan apotek serta adanya kewajiban pelaporan obat bagi fasilitas distribusi dan apotek atau fasilitas kesehatan.
Aturan tersebut dibuat mengingat saat ini terdapat kelangkaan obat pendukung penanganan terapi Covid-19 di peredaran, sehingga perlu adanya mekanisme monitor ketersediaan obat tersebut.
"SE itu diartikan salah. Tujuannya agar produsen dan distributor obat-obat yang digunakan untuk pengobatan Covid-19 selalu melaporkan distribusinya kemana saja," ujarnya.
Lebih lanjut, Penny mengatakan, dari 8 merek obat tersebut, baru dua obat yang mendapatkan izin penggunaan darurat yaitu Remdesivir dan Favipiravir.
Sementara, Ivermectin sebagai obat Covid-19 masih dalam uji klinik di delapan rumah sakit.
Baca juga: Epidemiolog Tegaskan bahwa Ivermectin Bukan Obat untuk Covid-19
Namun, saat ini, Ivermectin sedang diperluas ke rumah sakit lain sesuai Peraturan Kepala BPOM yang baru tentang perluasan penggunaan obat uji klinik.
"Dan diperluas lagi di RS lainnya yang sudah mendapat izin dari Kemenkes, sesuai Perka Badan POM yang baru tentang Perluasan Akses untuk obat Uji seperti Ivermectin, dengan resep dokter dan terapi/dosis dan pemberian sesuai dengan Uji Klinik," pungkasnya.
Adapun, di masyarakat beredar surat edaran BPOM dan menjadi dasar misinformasi yang menyebut Ivermectin sudah mendapat izin uji penggunaan darurat dari BPOM.
Surat edaran itu sendiri berisi pelaksanaan distribusi untuk delapan obat yang digunakan dalam penyembuhan Covid-19, dan harus melalui proses EUA. Delapan obat itu termasuk Ivermectin.
Ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat.