JAKARTA, KOMPAS.com - Dua Staf Khusus eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yaitu Safri dan Andreau Misanta Pribadi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Keduanya dinilai terbukti telah melakukan tindakan korupsi bersama-sama terkait kepengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL).
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan 6 bulan," ucap ketua majelis hakim Tipikor Jakarta, Albertus Usada, Kamis (15/7/2021) dalam pengadilan yang ditayangkan virtual di akun YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Eks Menteri KP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara
Safri dan Andreau juga dikenai denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Serta denda sejumlah Rp 300 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," kata hakim Albertus.
Adapun putusan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa.
Dalam perkara ini keduanya dinyatakan telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam perkara ini Safri dan Andreau berperan sebagai pihak yang mengumpulkan dan mengatur penerimaan suap dari perusahaan eksportir BBL pada Edhy Prabowo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.