JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi I DPR telah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test (FPT) terhadap 33 orang calon duta besar Republik Indonesia, Rabu (14/7/2021).
Anggota Komisi I DPR Christina Aryani mengatakan, Komisi I DPR selanjutnya akan menyerahkan hasil FPT dan pertimbangan komisi kepada pimpinan DPR untuk diteruskan kepada Presiden Joko Widodo.
"Proses selanjutnya, pimpinan Komisi I akan menyampaikan hasil Fit and Proper Test beserta dengan pertimbangan Komisi kepada Pimpinan DPR-RI, untuk selanjutnya diteruskan kepada Presiden RI," kata Christina dalam keterangan tertulis, Rabu.
Baca juga: Fadjroel Rachman hingga Rosan Roeslani Jalani FPT Calon Duta Besar Hari Ini
Politikus Partai Golkar itu menuturkan, sesuai amanat konstitusi, dalam hal mengangkat duta besar, Presiden memperhatikan rekomendasi DPR.
"Lebih lanjut dalam Pasal 189 UU 13/2019 tentang Perubahan UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) pertimbangan dimaksud disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden secara rahasia," kata Christina.
Adapun keputusan Komisi I terhadap hasil FPT ditetapkan dalam bentuk tiga jenis pertimbangan, yakni Komisi I berpendapat calon dubes layak untuk ditugaskan sesuai negara/organisasi internasional penempatan; atau Komisi I berpendapat bahwa calon dubes layak ditugaskan sebagai dubes dengan catatan memindahkan negara/organisasi internasional penempatannya; atau Komisi I berpendapat bahwa calon dubes tidak layak untuk ditugaskan sebagai dubes.
Baca juga: Uji Kelayakan Dubes Digelar Saat PPKM Darurat, Anggota DPR: Tidak Ada yang Dipaksakan
"Fit and proper (test) sendiri bersifat tertutup sehingga hasilnya dan apa saja yang mengemuka dalam pendalaman tidak dapat kami sampaikan keluar," kata Christina.
Ia menambahkan, FPT yang berlangsung selama tiga hari ini berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat, antara lain wajib tes PCR setiap hari serta membatasi kapasitas ruangan dan waktu rapat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.