JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 24 pegawai Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) akan mengikuti Pendidikan Kilat (Diklat) Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan pada Selasa (20/7/2021) mendatang.
24 pegawai KPK ini merupakan yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) namun dianggap masih bisa dibina.
"Pelaksanaan pendidikan latihan bela negara dan wawasan kebangsaan direncanakan tanggal 20 Juli 2021," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulis, Rabu (14/7/2021).
Baca juga: KPK-Kemenhan Gelar Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan untuk Pegawai KPK
KPK, kata Firli, bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan RI untuk penyelenggaraan diklat bela negara dan wawasan kebangsaan tersebut.
Program, tempat, lokasi, materi, dan pelaksanaan diklat bela negara dan wawasan kebangsaan, kata dia, direncanakan oleh Kementerian Pertahanan.
"Kami sudah melakukan tanda tangan perjanjian kerja sama dengan kemenhan RI antara Sekjen KPK bekerja sama dengan Sekjen Kemenhan RI," ucap Firli.
Adapun pelaksanaan diklat tersebut akan berlangsung selama 30 hari.
Pembelajaran dan pengembangan kompetensi dalam diklat ini meliputi nilai-nilai dasar bela negara, sistem pertahanan semesta, wawasan kebangsaan (4 konsensus dasar bernegara), sejarah perjuangan bansa, pembangunan karakter bangsa, dan ketermpilan dasar bela negara.
Baca juga: Dalami Penyelidikan TWK Pegawai KPK, Komnas HAM Gali Keterangan Ahli Hukum Administrasi Negara
Sementara itu, pasca peralihan pegawai KPK menjadi ASN pada 1 Juni 2021 lalu, pegawai KPK juga telah mengikuti diklat ASN yang dilaksanakan Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI sejak tanggal 16 Juni 2021 lalu.
Hal itu, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang mewajibkan seluruh pegawai mengikuti Diklat ASN.
"Pelaksanaan diklat ASN tetap berjalan, setiap gelombang 9 hari, baik fisik maupun virtual yang diikuti oleh 1.271 pegawai," ucap Firli.
Seperti diketahui, KPK telah melantik 1.271 pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara pada 1 Juni 2021. Mereka yang dilantik merupakan pegawai KPK yang lolos TWK.
Sementara itu, sebanyak 75 pegawai dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat.
Dari 75 pegawai tersebut, 51 di antaranya diberhentikan dan 24 pegawai dibina kembali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.