JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa terhadap Edhy Prabowo. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai tuntutan jaksa terlalu rendah.
Dalam kasus dugaan suap terkait ekspor bening lobster, Edhy dituntut lima tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan dan biaya pengganti Rp 9,68 miliar. Jika Edhy tidak bisa membayar, maka diganti pidana penjara dua tahun.
"Praktik kejahatan yang dilakukan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu melampaui tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," kata Kurnia kepada Kompas.com, Rabu (14/7/2021).
Baca juga: Pukat UGM Berharap Edhy Prabowo Dijatuhi Hukuman Maksimal
Kurnia mengungkapkan sejumlah alasan mengapa majelis hakim harus mengabaikan tuntutan jaksa. Salah satunya, tindakan korupsi dilakukan di tengah wabah pandemi Covid-19.
Kemudian, jumlah uang yang diperoleh Edhy sekaligus jabatannya sebagai menteri saat melakukan korupsi.
Kurnia berpandangan, semestinya Edhy dijatuhi hukuman penjara seumur hidup serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Selain itu, pidana penjara pengganti 10 tahun jika Edhy tidak melunasi uang pengganti.
"Kemudian untuk KPK sendiri, dorongan ICW agar segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang kepada Edhy Prabowo," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Edhy dinilai terbukti menerima 77 ribu dolar AS dan Rp 24,6 miliar dari para pengusaha ekspor benih benur lobster (BBL) terkait pemberian izin ekspor.
Baca juga: Eks Menteri KP Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.