Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR: Vaksin Gotong Royong Individu Jangan Ambil Jatah Vaksin Gratis

Kompas.com - 14/07/2021, 12:24 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan vaksin gotong royong untuk individu tidak boleh menghilangkan hak warga untuk mendapatkan vaksin gratis dari negara.

Sebab, vaksin gratis adalah hak dasar warga atas pemenuhan kesehatan dalam kondisi pandemi, terlebih di situasi lonjakan kasus saat ini.

"Vaksin gratis adalah hak dasar seluruh warga. Hak itu tidak boleh dihilangkan, bahkan dikurangi sedikit pun dengan adanya vaksin gotong royong ini,” tegas Puan.

Baca juga: Pemerintah Yakin Kedatangan Vaksin Gotong Royong Sinopharm Akan Tambah Optimisme Masyarakat

Ketua DPP PDI-P itu mengatakan, pemerintah harus membuat aturan main yang jelas tentang vaksin gotong royong individu dan dengan cepat mensosialisasikannya secara luas kepada masyarakat.

Menurutnya, sosialisasi itu termasuk bahwa vaksin gotong royong tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau vaksin hibah.

"Harus disampaikan terus menerus bahwa vaksin gotong royong ini bukan pakai APBN, bukan pakai uang rakyat, dan bukan hasil hibah dari manapun. Sehingga tidak ada lagi tudingan-tudingan bahwa negara ‘berbisnis’ di tengah penderitaan rakyat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) ini meminta pemerintah juga memastikan fasilitas dan tenaga kesehatan yang melayani vaksin gotong royong individu sama sekali tidak menggunakan sumber-sumber pendanaan negara dan hibah.

“Jadi harus dipastikan bahwa faskes dan nakes vaksin yang berbayar ini terpisah sama sekali pengelolaannya dengan vaksin gratis. Harus dijelaskan dua jenis program vaksinasi ini beda kamar. Tidak saling terhubung sama sekali,” tutur Puan.

Baca juga: Kronologi Vaksin Gotong Royong, Awalnya Didistribusikan Lewat Perusahaan dan Kini Ditawarkan Langsung ke Masyarakat

“Kalaupun terhubung, Vaksin Gotong Royong dan vaksin gratis hanya terhubung oleh ikhtiar dan semangat bersama untuk mempercepat proses vaksinasi agar kita semua cepat keluar dari masa-masa sulit ini,” imbuh dia.

Puan mengatakan vaksin gotong royong untuk individu harus mencerminkan semangat bersama seluruh elemen bangsa dalam mempercepat program vaksinasi pemerintah.

Menurutnya, vaksin gotong royong untuk individu ini juga harus bertujuan memperluas akses bagi seluruh lapisan masyarakat yang belum terjangkau vaksinasi.

"Semakin cepat program vaksinasi yang dibantu oleh seluruh elemen bangsa, semakin cepat bangsa ini mencapai herd immunity dan keluar dari pandemi," kata Puan dalam keterangannya, Rabu (14/7/2021).

Adapun aturan mengenai vaksinasi berbayar atau vaksin gotong royong untuk individu tercantum dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Baca juga: Mengenal Sinopharm, Vaksin Gotong Royong Berbayar di Kimia Farma

Dalam permenkes tersebut definisi Vaksinasi Gotong Royong diperluas, tidak hanya vaksinasi terhadap pekerja, keluarga atau individu lain dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.

Vaksinasi kepada individu yang biayanya dibebankan kepada yang bersangkutan juga masuk kategori vaksinasi gotong royong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com