SEBUAH pertanyaan yang sangat menggelitik tentang kenapa muncul terminologi “pertahanan keamanan”. Pertahanan disebut lebih dulu seolah lebih diutamakan ketimbang keamanan.
Ada beberapa analisis yang dapat dikemukakan. Munculnya istilah “pertahanan keamanan” salah satunya adalah bermula dari istilah Menhankam/ Pangab (Menteri Pertahanan dan Keamanan/ Panglima Angkatan Bersenjata) di era Orde Baru.
Di era Orde Baru Kementrian Pertahanan didominasi atau selalu atau pada umumnya dijabat rangkap oleh Panglima Angkatan Perang atau Panglima Angkatan Bersenjata. Sementara, di awal kemerdekaan dan pada beberapa waktu setelahnya, Kementrian Pertahanan pernah di jabat oleh personel non-militer atau pejabat sipil.
Figur militer yang menduduki Kementrian Pertahanan tidak bisa dielakkan dari siklus perjuangan bangsa dalam merebut dan terutama mempertahankan kemerdekaan.
Kita memang memerlukan sebuah pertahanan negara yang kuat sejak memerdekakan diri dari cengkeraman kolonial Belanda dan pendudukan Jepang.
Itu sebabnya, organisasi angkatan perang kita pada awalnya terstruktur seperti layaknya sebuah tata jejaring pemerintahan pusat yang mengalir ke daerah-daerah terpencil di pedesaan.
Itu sebabnya pula kita memang memerlukan jajaran aparat teritorial yang mapan untuk memudahkan mekanisme kendali dan komando di bidang pertahanan negara.
Kendali dan komando dalam kerangka mempertahankan kemerdekaan dan menjaga keutuhan NKRI dari rongrongan siapa saja yang mengancam baik dari dalam maupun dari luar.
Dalam perkembangannya kemudian, setelah negeri ini mapan dan berusaha tampil sebagai sebuah negara yang demokratis, munculah ide untuk membenahi institusi negara sebagaimana layaknya sebuah negara dengan paham demokrasi.
Seperti di awal kemerdekaan, jabatan Menteri Pertahanan pun mulai diberikan kepada pejabat sipil. Dengan pertimbangan mendalam, sesekali jabatan Menteri Pertahanan kembali diemban pejabat militer dan atau mantan militer. Ini kebijakan strategis yang biasa-biasa saja.
Persoalan menjadi sangat berbeda ketika sekali lagi dalam upaya tampil sebagai sebuah negara demokratis lembaga kepolisian harus dipisahkan dari sosok organisasi yang melekat pada aparat militer.
Kepolisian memang seharusnya bukanlah organisasi militer. Maka pada momen itulah muncul penafsiran yang agak membingungkan yaitu dipersepsikan bahwa masalah pertahanan adalah urusan TNI dan masalah keamanan menjadi domainnya kepolisian.
Lebih parah lagi adalah pendapat yang mengatakan bahwa TNI urusannya musuh dari luar dan Polri untuk urusan musuh di dalam negeri.
Apabila keamanan diartikan sebagai keamanan dan ketertiban masyarakat tentu tidak jadi soal. Akan lain masalahnya jika keamanan dalam arti keamanan nasional. Patut dikaji lebih jauh apakah pengertian itu sudah tepat atau belum.
Keamanan nasional atau national security sama sekali tidak identik dengan keamanan dan ketertiban masyarakat.