Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko PMK: Perusahaan dan Penjual Obat Jangan Sengaja Manfaatkan Pandemi Covid-19

Kompas.com - 13/07/2021, 20:59 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta pelaku usaha farmasi tidak melakukan penimbunan obat.

Apalagi obat tersebut merupakan obat untuk terapi bagi pasien Covid-19. Ia meminta pengusaha obat maupun pedagang obat untuk tidak memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk mengambil keuntungan yang berlebihan.

Dengan begitu upaya memerangi pandemi Covid-19 yang dilakukan pemerintah tidak mengalami kendala.

Baca juga: Menko PMK Sebut Stok Obat untuk Pasien Covid-19 Aman

"Pelaku usaha obat mulai dari produksinya sampai pedagang ecerannya janganlah memanfaatkan orang yang sedang susah ini, Indonesia yang sedang susah ini untuk mengambil keuntungan," kata Muhadjir dikutip dari Antara, Selasa (13/7/2021).

Ia pun menyatakan stok obat untuk pasien Covid-19 masih aman.

"Secara umum kondisi ketersediaan obat cukup bagus," kata Muhadjir.

Secara khusus Muhadjir mengatakan kondisi ketersediaan obat di Jawa Timur sudah cukup bagus dan distribusinya ke daerah lain dinilainya juga baik.

Namun, kata dia, ada salah satu jenis obat impor bagi perawatan pasien Covid-19 yang jumlahnya terbatas. Untuk itu ia akan segera menggelar rapat guna membahas permasalahan tersebut.

Adapun untuk memenuhi kebutuhan obat bagi pasien Covid-19, pemerintah akan membagikannya secara gratis.

Baca juga: Menkes Minta Produsen Turunkan Harga Obat Terapi Covid-19

Paket obat ini akan menjangkau hampir 210.000 pasien Covid-19 tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan.

"Presiden sudah memutuskan tadi mulai Rabu nanti (pada) minggu ini, kita akan launching ada 300.000 paket obat untuk OTG dan juga untuk yang kelas-kelas penyakit yang masih tidak serius," ujar Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers daring usai rapat terbatas secara virtual bersama Presiden Jokowi dan sejumlah menteri terkait pada Senin (12/7/2021).

"Yaitu OTG 10 persen paket, untuk demam dan anosmia 60 persen, dan paket tiga demam dan batuk 30 persen," lanjutnya.

Obat tersebut akan diberikan kepada individu yang masuk dalam kategori kasus aktif Covid-19 yang juga termasuk dalam kategori masyarakat tak mampu selama beberapa bulan mendatang.

Baca juga: Cek Situs Ini untuk Pantau Ketersediaan Obat bagi Pasien Covid-19

 

"Kita berikan dan akan berlangsung selama beberapa bulan ke depan ini akan diberikan oleh nanti TNI bersama-sama elemen-elemen yang lain," ungkapnya.

"Prosedurnya sudah disusun sehingga itu bisa jalan," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com