JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Taufik Basari mengatakan, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) berusaha memberikan jaminan perlindungan bagi korban kekerasan seksual, termasuk pemulihan.
Ia menilai, kesalahpahaman sejumlah kelompok masyarakat justru menghambat pembahasan dan pengesahan RUU PKS.
"Menurut saya penting ya dalam proses yang berjalan ini kita juga bisa meluruskan kesalahpahaman yang terjadi. Caranya dengan dialog dan edukasi," ujar Taufik dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Susun RUU PKS, Baleg DPR Himpun Aspirasi dari Pihak yang Pro dan Kontra
Taufik menjelaskan, ketentuan dalam RUU PKS harus dilihat berdasarkan teori keadilan. Kemudian, substansi yang akan diatur juga berdasarkan data, fakta dan pengalaman korban kekerasan seksual.
"Jadi dasarnya adalah data, fakta dan pengalaman. Dasar yang seperti ini kalau kita bicara metodologi maka ini dasar yang paling valid kalau menurut saya, sumber yang primer," kata Taufik.
Selain itu, Taufik juga menyoroti problem penegakan hukum dan perspektif aparat hukum yang belum berpihak pada korban.
Di sisi lain, pandangan masyarakat belum menempatkan hak atas rasa aman dari tindak kekerasan seksual.
"Lalu belum optimalnya peran negara dalam melakukan pencegahan, melakukan edukasi dan pemulihan, itu juga kenyataan yang terjadi," ucapnya.
Baca juga: Moeldoko: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Perlu Segera Disahkan
Menurut Taufik, hal tersebut seharusnya diperhatikan dan dibahas dalam penyusunan RUU PKS.
"Dan itu topiknya, jadi bukan hal-hal yang tidak relevan yang tidak berhubungan dengan RUU ini. Misalnya isu kebebasan seksuallah, pembebasan penggunaan pakaian, ketakutan atas gerakan feminis dan sebagainya," terang dia.
Oleh karena itu, ia meminta semua pihak meluruskan pandangan yang salah kaprah terhadap RUU PKS.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan, RUU PKS masih dalam tahap penyusunan.
Willy menjelaskan, dalam tahap penyusunan ini, Baleg akan menyerap aspirasi masyarakat melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) agar RUU PKS dapat disusun secara komprehensif.
"Kita masih belanja masalahlah, sehingga dalam proses penyusunannya benar-benar menjadi komprehensif, tidak hanya mewakili sekelompok orang," kata Willy saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/6/2021).
Willy menuturkan, sejauh ini Baleg DPR telah mengundang sejumlah pihak yang mendukung pengesahan RUU PKS untuk mengikuti RDPU, antara lain Komnas Perempuan serta sejumlah lembaga swadaya masyarakat.
Baleg juga akan mengundang pihak-pihak yang kontra terhadap RUU PKS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.