Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taufik Basari: RUU PKS Berusaha Berikan Jaminan Perlindungan bagi Korban Kekerasan Seksual

Kompas.com - 13/07/2021, 20:20 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Taufik Basari mengatakan, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) berusaha memberikan jaminan perlindungan bagi korban kekerasan seksual, termasuk pemulihan.

Ia menilai, kesalahpahaman sejumlah kelompok masyarakat justru menghambat pembahasan dan pengesahan RUU PKS.

"Menurut saya penting ya dalam proses yang berjalan ini kita juga bisa meluruskan kesalahpahaman yang terjadi. Caranya dengan dialog dan edukasi," ujar Taufik dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Susun RUU PKS, Baleg DPR Himpun Aspirasi dari Pihak yang Pro dan Kontra

Taufik menjelaskan, ketentuan dalam RUU PKS harus dilihat berdasarkan teori keadilan. Kemudian, substansi yang akan diatur juga berdasarkan data, fakta dan pengalaman korban kekerasan seksual.

"Jadi dasarnya adalah data, fakta dan pengalaman. Dasar yang seperti ini kalau kita bicara metodologi maka ini dasar yang paling valid kalau menurut saya, sumber yang primer," kata Taufik.

Selain itu, Taufik juga menyoroti problem penegakan hukum dan perspektif aparat hukum yang belum berpihak pada korban.

Di sisi lain, pandangan masyarakat belum menempatkan hak atas rasa aman dari tindak kekerasan seksual.

"Lalu belum optimalnya peran negara dalam melakukan pencegahan, melakukan edukasi dan pemulihan, itu juga kenyataan yang terjadi," ucapnya.

Baca juga: Moeldoko: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Perlu Segera Disahkan

Menurut Taufik, hal tersebut seharusnya diperhatikan dan dibahas dalam penyusunan RUU PKS.

"Dan itu topiknya, jadi bukan hal-hal yang tidak relevan yang tidak berhubungan dengan RUU ini. Misalnya isu kebebasan seksuallah, pembebasan penggunaan pakaian, ketakutan atas gerakan feminis dan sebagainya," terang dia.

Oleh karena itu, ia meminta semua pihak meluruskan pandangan yang salah kaprah terhadap RUU PKS.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan, RUU PKS masih dalam tahap penyusunan.

Willy menjelaskan, dalam tahap penyusunan ini, Baleg akan menyerap aspirasi masyarakat melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) agar RUU PKS dapat disusun secara komprehensif.

"Kita masih belanja masalahlah, sehingga dalam proses penyusunannya benar-benar menjadi komprehensif, tidak hanya mewakili sekelompok orang," kata Willy saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/6/2021).

Willy menuturkan, sejauh ini Baleg DPR telah mengundang sejumlah pihak yang mendukung pengesahan RUU PKS untuk mengikuti RDPU, antara lain Komnas Perempuan serta sejumlah lembaga swadaya masyarakat.

Baleg juga akan mengundang pihak-pihak yang kontra terhadap RUU PKS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com