JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih mendalami dugaan pelanggaran terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam proses penyelidikan, Komnas HAM meminta keterangan dari ahli psikologi dan hukum administrasi negara secara daring, pada Selasa (13/7/2021) dan dilanjutkan Rabu (14/7/2021).
"Hari ini telah mendalami dengan ahli psikologi. Gambaran terkait prinsip dasar asesmen, metode, kode etik dan metode dasar prinsip kerja wawancara dan informed consent," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, dalam keterangan tertulis, Selasa.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Berita Acara Rapat Koordinasi Hasil TWK Sesuai Aturan
Anam menjelaskan, Komnas HAM berupaya menggali karakteristik, metode instrumen TWK, perangkat hukum serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Dari penggalian keterangan ahli, Anam berharap pelaksanaan TWK akan semakin jelas dan terang.
"Untuk itu, Komnas HAM melakukan penggalian terhadap ahli dalam bidang ilmu psikologi dan hukum administrasi negara," kata Anam.
Sebelumnya, Komnas HAM juga telah meminta keterangan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pada Selasa (22/6/2021).
Laporan dugaan pelanggaran HAM ini dilaporkan oleh pegawai KPK yang tak lolos TWK. Mereka mempersoalkan dasar hukum TWK yang hanya diatur melalui Peraturan KPK.
Selain itu, sejumlah pertanyaan TWK dianggap melecehkan dan melanggar privasi warga negara.
Baca juga: Selidiki TWK Pegawai KPK, Komnas HAM Dalami Keterangan Pegawai yang Memenuhi Syarat
Dugaan lainnya, pelaksanaan TWK itu digunakan untuk menyingkirkan sejumlah pegawai. Seperti diketahui, 75 pegawai KPK dinyatakan tak lolos TWK.
Berdasarkan nama-nama yang beredar, mereka adalah penyelidik dan penyidik kasus besar. Ada pula pegawai yang pernah mengkritik pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dan menentang revisi UU KPK.
Kemudian, 51 dari 75 pegawai yang tak lolos TWK bakal diberhentikan, sementara sisanya akan dibina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.