JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan dua mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus suap terkait pengaturan proyek di Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.
"Tim penyidik KPK telah melakukan perpanjangan penahanan kedua selama 30 hari ke depan terhadap dua tersangka," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, dalam keterangan tertulis, Selasa (13/7/2021).
"Atas nama ABS (Ade Barkah Surahman) dan SA (Siti Aisyah Tuti Handayani)," ucap Ipi.
Baca juga: Konstruksi Perkara Dugaan Suap yang Menjerat Anggota dan Eks Anggota DPRD Jabar
Ipi mengatakan, perpanjangan penahanan tersebut belaku mulai Rabu (14/7/2021) sampai dengan 12 Agustus 2021.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2019 di Indramayu.
Kemudian, KPK menetapkan empat tersangka dan menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp 685 juta.
Empat tersangka tersebut yakni Bupati Indramayu periode 2014-2019 Supendi dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah.
Selain itu, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono dan dari pihak swasta bernama Carsa ES.
Baca juga: Eks Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Segera Disidangkan di PN Tipikor Bandung
Perkara tersebut kemudian dikembangkan. Pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain yakni Abdul Rozaq Muslim yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019.
Abdul Rozaq saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Dalam kasus ini, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.