Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Andalkan Oksigen Konsentrator untuk Penuhi Kebutuhan Oksigen

Kompas.com - 13/07/2021, 12:16 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, pemerintah akan mengandalkan alat oksigen konsentrator sebagai salah satu strategi memenuhi kebutuhan oksigen bagi pasien Covid-19.

Budi menuturkan, alat tersebut dapat mengonversi udara menjadi oksigen medis hanya dengan disambungkan ke aliran listrik.

"Kita memakai alat yang namanya oksigen konsentrator, alat ini bisa dibeli mungkin harganya antara 500 sampai 800 US (dolar). Dia mengkonversi, dicolokin langsung ke listrik, dia mengkonversi udara langsung menjadi oksigen medis dengan saturasi di atas 93 persen," kata Budi dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Pemerintah akan Pinjamkan Oksigen Konsentrator ke Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri

Ia menuturkan, oksigen konsentrator memiliki kapasitas 5-10 liter per menit sehingga dapat menggantikan peran tabung oksigen di ruang-ruang isolasi di rumah sakit.

Menurut Budi, dari sisi produksi dan distribusi, oksigen konsentrator juga lebih unggul dibandingkan penggunaan tabung oksigen.

"Kita melihat bahwa tempat tidur isolasi bisa dipenuhi oleh oksigen konsentrator yang tidak tegantung terhadap logistik, tidak tergantung terhadap produksi, tidak tergantung pada truk-truk besar yang harus diangkut setiap hari," kata dia.

Selain itu, apabila pemerintah telah memperoleh sumbangan oksigen konsentrator dalam jumlah besar, Budi mengusulkan agar dibuat sistem yang memungkinkan masyarakat yang isolasi mandiri di rumah dapat meminjam alat tersebut.

Baca juga: Oksigen Konsentrator dari Singapura Tiba di Tanjung Priok 14 Juli

"Nanti dikirim diantar begitu, mungkin pakai Gojek, dia bisa pakai telemedicine dipasangi, nanti mudah-mudahan Insya Allah dalam 10 hari sembuh, oksigen konsentratornya ditarik kembali, kemudian kita bisa kasih ke yang lain," ujar Budi.

Namun, Budi menekankan, pasokan oksigen dalam bentuk liquid juga tetap dibutuhkan untuk ruang-ruang high care unit (HCU) atau intensive care unit (ICU) yang membutuhkan kapasitas oksigen lebih besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com