Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukat UGM Berharap Edhy Prabowo Dijatuhi Hukuman Maksimal

Kompas.com - 12/07/2021, 21:20 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman berharap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo dijatuhi hukuman maksimal.

Edhy merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait ekspor bening lobster pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

Zaenur menilai, tidak terlihat adanya pembelaan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam pleidoi yang dibacakan Edhy.

"Justru pleidoi Edhy Prabowo didominasi ulasan tentang politik dan alasan keluarga,” ujar Zaenur kepada Kompas.com, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Edhy Prabowo Meminta Maaf ke Jokowi dan Prabowo

Zaenur berpandangan, Edhy lebih banyak mengutarakan persoalan pribadi yang tidak terkait perkara.

Edhy justru membela diri dengan mengutarakan prestasinya saat menjabat sebagai Menteri KP.

Kemudian secara politik, pledoi yang disampaikan Edhy lebih menunjukkan kesetiaan kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Selain itu, Edhy juga menyebut dirinya sudah tak lagi muda dan masih harus merawat tiga orang anak.

Menurut Zaenur, majelis hakim tidak akan dilemastis dalam membuat putusan.

“Menurut saya atas pleidoi Edhy Prabowo tersebut majelis hakim akan membuat pertimbangan yang tidak dilematis. Pukat berharap Edhy Prabowo dijatuhi hukuman maksimal,” kata Zaenur.

Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo: Saya Merasa Tidak Salah

Adapun, Edhy Prabowo sempat meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, saat membacakan pleidoi, Selasa (29/6/2021).

Edhy juga menyinggung soal usia dan statusnya yang memiliki istri serta tiga anak.

Dalam kasus ini, jaksa menuntut Edhy dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 9,68 miliar dan 77 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut hak Edhy untuk dipilih sebagai pejabat publik dicabut selama 4 tahun, terhitung setelah Edhy selesai menjalani pidana pokok.

Edhy dinilai terbukti menerima 77 ribu dolar AS dan Rp 24,6 miliar dari para pengusaha ekspor benih benur lobster (BBL) terkait pemberian izin ekspor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com