JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mengimbau warga Jakarta dan sekitarnya tidak melaksanakan shalat maupun kegiatan ibadah Idul Adha di masjid karena wilayah ibu kota masih termasuk zona merah Covid-19.
“Kalau di Jakarta tidak boleh (di masjid) sama sekali karena zona merah,” kata Jusuf Kalla ketika meninjau vaksinasi massal di Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (12/7/2021).
Sedangkan bagi daerah yang tidak termasuk zona merah Covid-19, Kalla menyatakan, umat Islam dapat melaksanakan ibadah Idul Adha di masjid dengan syarat tidak berjamaah dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai aturan pemerintah.
Baca juga: Menag: Takbiran dan Shalat Idul Adha di Wilayah PPKM Darurat Dilakukan di Rumah
Wakil Presiden RI periode 2004-2009 dan 2014-2019 itu menambahkan dalam pelaksanaan ibadah keagamaan harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
Masyarakat harus tetap menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan massa, dan membatasi mobilitas.
Untuk daerah yang tidak masuk zona merah Covud-19, ia mengimbau Idul Adha lebih baik dilaksanakan di halaman daripada di dalam masjid.
“Idul Adha nanti lebih baik di halaman dari pada di masjid kalau halaman, terbuka kan,” kata Kalla.
Ia pun meminta masyarakat Indonesia untuk mengikuti aturan pemerintah dalam upaya bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19.
Baca juga: Shalat Idul Adha di Wilayah PPKM Darurat di Rumah, MUI: Keselamatan Jiwa Lebih Utama
“Yang paling penting itu lakukan prokes tepat, pakai masker, jaga jarak yang benar. Jadi kalau itu dicapai tidak apa-apa. Jadi walau pun pemerintah sudah ambil keputusan, kita ikuti aturan pemerintah,” ujar Kalla.
Sebelumnya, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, menyebutkan tempat ibadah, yakni masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan kelenteng ditutup sementara.
Aturan tersebut kemudian direvisi dalam instruksi ketiga melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 yang mengatur tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjalamaah selama PPKM Darurat dan mengoptimalkan ibadah di rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.