JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai, program vaksinasi gotong royong individu berbayar hanya ditujukan untuk warga yang mampu.
Padahal, kata dia, saat ini kondisi masyarakat sedang mengalami kesulitan obat serta berlomba-lomba mendapatkan vaksin dan oksigen.
"Itu tidak ditujukan untuk kepentingan rakyat pada umumnya tapi ditujukan pada orang yang mampu membayar seperti gotong royong ini," kata Asfinawati dalam konferensi pers secara daring, Senin (12/7/2021).
Baca juga: Komisi IX Minta Pemerintah Perbanyak Vaksinasi Gratis, Bukan Jualan Vaksin
Asfinawati mengatakan, fasilitas pelayanan vaksinansi gotong royong individu ini diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Kimia Farma (Persero) Tbk.
Menurut dia, seharusnya yang disalurkan melalui BUMN bisa diserahkan sepenuhnya untuk masyarakat umum dan bukan hanya segelintir kalangan.
"Bisa dibayangkan rakyat biasa rakyat yang miskin bahkan jadi dlm kondisi genting ini semua daya upaya itu harusnya bisa dioptimalkan," ujarnya.
"Tidak justru seperti ini pendistribusian, fasilitas pelayanan itu diarahkan untuk sesuatu yang bayar ke yang mampu berbayar," kata Asfina.
Baca juga: Pemerintah Diminta Batalkan Kebijakan Vaksinasi Individu Berbayar
Selain itu, kata Asfina, jika dilihat dari Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan apa yang dilakukan pemerintah sangat tidak masuk akal.
Apalagi jika dikaitkan dengan UU Kebencaanaan dan presiden sudah mengeluarkan dua keputusan presiden (keppres), yakni tentang darurat kesehatan masyarakat dan darurat bencana non alam.
"Jadi dalam UU Bencana ini, kalau bencana nasional ini artinya seluruh wilayah Indonesia, dan di dalam bencana nasional ini ada kewajiban bagi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pokok dan barang-barang penting termasuk di dalamnya obat-obatan," ucapnya.
Baca juga: Soal Vaksinasi Berbayar, Menkes Sebut Pemerintah Buka Opsi yang Luas
Oleh karena Asfina dan koalisi masyarakat sipil mendesak pencabutan ketentuan vaksinasi gotong royong dan memberikan apa yang menjadi hak masyarakat di dalam situasi pandemi.
Jika hal tersebut tidak dilakukan ia dan koalisi masyarakat sipil akan melakukan langkah hukum salah satunya judicial review.
Sebelumnya, PT Kimia Farma memutuskan untuk membatalkan pelaksanaan vaksinasi individu atau vaksinasi berbayar, yang semula akan mulai dilaksanakan pada hari ini, Senin (12/7/2021).
Terkait pembatalan tersebut, Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno Putro mengatakan, perseroan bakal menunda pelaksanaan vaksinasi berbayar hingga waktu yang tidak ditentukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.