Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesuai Undang-undang, Epidemiolog Sebut Vaksinasi Harus Gratis

Kompas.com - 12/07/2021, 13:12 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

-

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, muncul wacana vaksinasi Covid-19 berbayar melalui Kimia Farma. 

Padahal seharusnya, menurut ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia Iwan Ariawan, vaksin Covid-19 dalam situasi darurat seperti saat ini dapat diakses secara cuma-cuma atau gratis bagi masyarakat.

Hal ini sesuai dengan prinsip dasar dalam amanat undang-undang, yaitu vaksin untuk mengatasi bencana non-alam seperti pandemi Covid-19 harus bisa diakses setiap warga.

"Seharusnya dalam kondisi pandemi, vaksin gratis untuk seluruh rakyat. Supaya kita bisa segera mencapai cakupan vaksinasi tinggi untuk mengatasi pandemi," kata Iwan saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Kimia Farma Sebut Vaksinasi Gotong Royong Individu Bukan Komersialisasi

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ahli epidemiologi dari Griffith University Australia Dicky Budiman.

"Siapa pun kalau memang situasi seperti ini harus gratis," ujar Dicky.

Program vaksinasi berbayar dalam situasi darurat seperti ini ini, kata Dicky, bertentangan dengan amanat undang-undang.

"Vaksin dalam situasi darurat harus dijamin ketersediaannya, aksesnya pada seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, kalau berbayar itu jadi selain bertentangan dengan amanat konstitusi kita," kata dia.

Baca juga: Vaksinasi Berbayar Ditunda, Epidemiolog: Regulasi Harus Diperbaiki, Tak Ada Ruang untuk Vaksin Berbayar

Di negara-negara maju, kata Dicky, tidak ada vaksin berbayar. Justru masyarakat yang mau divaksinasi diberikan reward oleh pemerintahnya.

"Di dunia ini enggak ada vaksin yang berbayar. Ada juga dibayar. Orang yang divaksin itu orangnya dibayar. Begitu di negara maju. Ini karena begitu pentingnya ya," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com