JAKARTA, KOMPAS.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendorong pemerintah mengizinkan sekolah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) jika peserta didik telah 70 persen divaksin.
Akan tetapi, Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo mengatakan, kebijakan PTM tersebut juga harus dibarengi dengan protokol kesehatan ketat yang diterapkan di semua satuan pendidikan.
"FSGI mendorong pemerintah pusat membuat ketentuan terkait pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, baik sekolah, madrasah maupun pondok pesantren di semua jenjang pendidikan," kata Heru dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (11/7/2021).
Baca juga: Menko PMK Dorong Pembelajaran Tatap Muka di Zona Aman Covid-19
"Bahwa izin PTM diberikan jika 70 persen warga satuan pendidikan sudah divaksin, baik pendidik, tenaga kependidikan maupun peserta didik," ucap dia.
Dengan percepatan vaksinasi kepada guru, menurut Heru, tenaga pengajar di semua satuan pendidikan dapat memiliki kekebalan dari virus Covid-19 dan turut membentuk kekebalan kelompok.
FSGI, kata dia, juga mendorong pemerintah pusat dan daerah tetap mensyarakatkan kewajiban pengisian daftar periksa PTM di laman Kemdikbudristek dan tetap mmbuat protokol kesehatan/ Standar Operasional Prosedur (SOP) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Baca juga: Sekolah Tatap Muka Ditunda, Walkot Bobby: Ini Jaminan Keselamatan Anak-anak
Selain itu, FSGI juga mendorong vaksin untuk anak usia 12-17 tahun dalam 6 bulan ke depan setidaknya 70 persen dapat direalisasikan.
Hal itu, menurut Heru, penting dilakukan agar kekebalan kelompok di satuan pendidikan dapat terbentuk.
Meskipun warga sekolah sudah divaksin 70 persen, FSGI menilai, bukan berarti tidak ada penularan Covid-19.Oleh sebab itu, Heru mengimbau semua pihak untuk terapkan 5M.
5 M yang dimaksud yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi untuk melindungi seluruh warga sekolah.
"Agar sekolah tatap muka dapat digelar serentak pada awal tahun 2022," kata Heru.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mendorong pemerintah daerah di zona aman Covid-19 tetap memprioritaskan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Muhadjir menegaskan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring hanya wajib dilakukan jika sekolah berada di wilayah yang memiliki tingkat penyebaraan Covid-19 yang tinggi.
"Jangan ikut-ikutan kemudian semuanya berjalan daring. (Sekolah) daring itu yang terpaksa dalam suasana Covid-19 yang sangat mengancam anak-anak sekolah," kata Muhajir dalam keterangannya usai meninjau pelaksanaan PTM di Pondok Pesantren Tri Bhakti Al-Falah Yukum Jaya dan SMP Muhammadiyah Boarding School Poncowati, Lampung, Jumat (9/7/2021).
Menurut Muhadjir, PTM terbatas harus tetap menjadi opsi utama yang harus dipilih pemerintah daerah daripada pembelajaran daring.