JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk mendirikan Shalat Idul Adha dan bertakbiran di rumah masing-masing sebagaimana aturan pemerintah.
Ketua MUI Abdullah Djaidi mengatakan, Islam mengajarkan bahwa keselamatan jiwa merupakan prioritas utama sehingga shalat dapat didirikan di rumah demi menghindari penularan Covid-19.
"Karena hifdzun nafs, menjaga jiwa adalah lebih utama dari yang lain-lain karena ibadah itu bisa dilaksanakan di rumah, artinya bukan tidak melaksanakan ibadah," kata Abdullah dalam konferensi pers, Sabtu (10/7/2021).
Baca juga: Atur Pelaksanaan Ibadah Idul Adha di Masa Pandemi, MUI Tak Lakukan Pelarangan
Abdullah pun menceritakan kisah Nabi Muhammad SAW yang pernah meminta umatnya untuk shalat di rumah masing-masing saat terjadi hujan deras yang dapat mencelakakan umat saat perjalanan menuju masjid.
"Hanya karena faktor hujan lebat, jalanan becek akan mencelakakan kita, sehingga Nabi mengatakan 'shalatlah kamu di rumah masing-masing', apalagi di daerah yang betul-betul sangat riskan masalah Covid-19 ini," ujar Abdullah.
Selain itu, Abdullah mengimbau agar pelaksanaan ibadah Shalat Idul Adha yang dibolehkan di wilayah yang tak menerapkan PPKM darurat benar-benar memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Menag: Takbiran dan Shalat Idul Adha di Wilayah PPKM Darurat Dilakukan di Rumah
Ia meminta agar petugas di lapangan nanti dapat mengatur saf shalat agar tidak berhimpitan dan membuat jemaah saling bersentuhan.
"Bagi daerah yang bisa terkendali silakan tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan yang betul-betul tadi sudah kammi sampaikan," kata dia.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta umat Islam yang berada di daerah PPKM Darurat di Jawa dan Bali melaksanakan Shalat Idul Adha di rumah masing-masing.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di wilayah PPKM Darurat.
"Jadi kami minta supaya takbiran dan Shalat Idul Adha di wilayah PPKM Darurat dilakukan di rumah masing-masing," kata Yaqut dalam konferensi pers sidang isbat penetapan 1 Zulhijah, Sabtu.
Baca juga: Panduan Lengkap Shalat Hari Raya Idul Adha dan Kurban Saat PPKM Darurat
Sementara, untuk umat Islam yang berada di luar PPKM Darurat dan bukan termasuk zona merah dan zona oranye, malam takbiran dan Shalat Idul Adha dapat dilakukan dan setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dalam SE Menag Nomor 16 Tahun 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.