JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah kembali merevisi aturan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang intinya menyebut bahwa tempat ibadah tidak lagi ditutup.
Ketua Umum PGI Gomar Gultom menyarankan umat Kristen tetap melakukan ibadah virtual dari rumah.
"Sebaiknya ibadah-ibadah dilakukan di rumah masing-masing lewat virtual," ujar Gomar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/7/2021).
Baca juga: Tak Tutup Rumah Ibadah Saat PPKM Darurat, Pemerintah Minta Tak Ada Kegiatan Berjemaah
Dia juga mengimbau seluruh gereja tidak menyelenggarakan ibadah secara tatap muka.
Sebab, hal itu terlalu beresiko dilakukan di tengah melonjaknya kasus Covid-19 saat ini.
"Saya tetap mengimbau gereja untuk tidak menyelenggarakan ibadah yang mengumpulkan orang untuk sementara ini, terlalu berisiko," kata Gomar.
Gomar menyebutkan, pihaknya pun akan memantau pelaksanaan ibadah di hari Minggu (11/7/2021) besok untuk melakukan evaluasi terkait.
Namun, apabila ternyata sudah ditemukan gereja di wilayah PPKM Darurat yang mengadakan ibadah fisik, maka ia mengimbau agar pengurus gereja memperketat protokol kesehatan.
"Kami akan segera imbau untuk memperketat protokol kesehatan dan membatasi jumlah umat," ucap dia.
Baca juga: Aturan PPKM Darurat Direvisi: Rumah Ibadah Tak Ditutup, Resepsi Pernikahan Ditiadakan
Sebelumnya, rumah ibadah ditutup selama diberlakukannya PPKM Darurat. Aturan ini tertuang dalam poin g dan k dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.
Namun, pemerintah kembali merevisi aturan dalam penerapan PPKM Darurat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021.
Dalam Inmendagri yang baru poin g disebutkan bahwa masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng dan tempat ibadah lainnya tidak lagi ditutup.
Baca juga: PPKM Darurat, Wakil Ketua MPR: Di Rumah Saja Merupakan Ibadah
Akan tetapi, pemerintah juga tetap meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ibadah berjemaah selama penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan ibadah di rumah.
"Tempat ibadah masjid, mushala, gereja, pura, vihara, klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," demikian salah satu kutipan Inmendagri tersebut yang dikutip Kompas.com, Sabtu (10/7/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.