JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan menyediakan layanan telemedicine untuk memberikan jasa konsultasi dan pengiriman obat gratis.
Untuk mendapatkan layanan ini, salah satu syaratnya adalah pemeriksaan Covid-19 harus dilakukan di laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes.
Ketika hasil tes PCR di Lab tersebut terkonfirmasi positif Covid-19, maka laboratorium akan meng-entry data pasien dan terhubung langsung dengan Kemenkes.
Baca juga: Satgas: Pasien Covid-19 Bisa Tes PCR lewat 11 Platform Telemedisin
Dalam jarak waktu sekitar satu hari, pasien akan menerima pesan WhatsApp dari Kemenkes yang memuat link untuk konsultasi online dan sebuah kode untuk mendapatkan obat gratis.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, masyarakat belum bisa langsung mencari dan melakukan konsultasi online tanpa melakukan tes PCR di laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes.
"Karena kita perlu verifikasi apakah yang bersangkutan benar-benar sudah terpapar Covid-19 positif,” ujar Budi seperti dikutip dari situs resmi Kemenkes, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Mulai Hari Ini, Layanan Telemedisin Gratis untuk Pasien Isolasi Mandiri Diuji Coba di Jakarta
Berikut adalah daftar lab pemeriksaan Covid-19 di DKI Jakarta yang telah terafiliasi dengan Kemenkes:
Baca juga: Daftar Lengkap 742 Laboratorium Tes PCR yang Jadi Syarat Naik Pesawat
Jakarta Pusat
Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat: Pemeriksaan PCR/Antigen di 742 Lab dan Manfaat Aplikasi PeduliLindungi