Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Dugaan Penimbunan Obat dan Oksigen, Polri Selidiki 208 Kasus

Kompas.com - 09/07/2021, 10:39 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Sumber Kompas.id

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menggencarkan penyelidikan untuk memastikan ketersediaan obat dan oksigen untuk pasien Covid-19.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam lima hari pemberlakuan PPKM Darurat selama 3-7 Juli 2021, Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Aman Nusa II telah menyelidiki 208 kasus di semua wilayah kepolisian daerah.

"Penyelidikan itu untuk memastikan ketersediaan obat yang terkait dengan penanganan Covid-19 dan memeriksa apakah penjualan obat di apotek dan toko obat harganya tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah," kata Ramadhan dikutip dari Kompas.id, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: Lonjakan Covid-19, Holding RS dan Farmasi BUMN Diminta Tingkatkan Jumlah Tempat Tidur dan Obat

Tidak hanya di Jawa dan Bali yang tengah menyelenggarakan PPKM Darurat, penyelidikan juga dilakukan di daerah-daerah yang menyelenggarakan PPKM Mikro.

Dugaan penimbunan obat dan tabung oksigen terjadi di banyak daerah, di antaranya Jabodetabek, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Ada pula dugaan yang terjadi di Bali, Sumatera Utara, Jambi, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat.

Ramadhan mengatakan, selain melakukan penyelidikan, pihaknya juga melaksanakan 18 penyidikan tindak pidana.

Penyidikan itu di antaranya terkait pemalsuan surat tes usap antigen di Papua Barat serta penutupan tempat hiburan, seperti kafe, tempat karaoke, dan spa di Jabodetabek.

Penyidikan juga tengah berlangsung untuk kasus penghadangan petugas penjemput pasien Covid-19 menggunakan senjata tajam di Jawa Tengah.

Baca juga: Polri Sebut Penimbun Tabung Oksigen Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Untuk tindak pidana ringan menyangkut pelanggaran protokol kesehatan, polisi melakukan 103 penyidikan.

Selain itu, dilakukan tiga upaya keadilan restoratif di Jabodetabek terkait pembubaran kerumunan yang terjadi di tempat pemancingan dan panti pijat.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menetapkan HET 11 jenis obat yang digunakan selama pandemi.

Kesebelas obat itu di antaranya favipiravir 200 miligram (mg) dengan HET Rp 22.500, remdesivir 100 mg injeksi dengan harga Rp 510.000 per vial, oseltamivir 75 mg kapsul sebesar Rp 26.000 per kapsul, intraveeous immunoglobulin 5 persen 50 mililiter infus Rp 3.262.300 per vial, dan intraveneous immunoglobulin 10 persen 25 ml infus Rp 3.965.000 per vial.

Harga jual itu berlaku di seluruh Indonesia, baik untuk di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, maupun fasilitas kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kompas.id
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com