JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengatakan, Menteri Dalam Negeri akan melakukan revisi terhadap aturan operasional sektor esensial, non esensial dan kritikal selama pelaksanaan PPKM Darurat.
Hal tersebut menyusul sejumlah usulan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan terkait operasional ketiga sektor tersebut.
"Dalam waktu singkat Menteri Dalam Negeri akan melakukan revisi terhadap peraturan sektor esensial dan non esensial dan kritikal seperti yang telah diusulkan," ujar Dedy dikutip dari tayangan YouTube Kemkominfo TV, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Sektor Esensial yang Boleh WFO 50 Persen Akan Direvisi, Berikut Daftarnya...
Dedy mengungkapkan, pada Rabu (7/7/2021) Menko Marives telah mengadakan rapat koordinasi pengaturan kerja di kantor atau WFO dalam sektor esensial dan kritikal bersama para menteri, gubernur, kapolda, dan pangdam se-Jawa dan Bali.
Langkah ini dilakukan untuk mencermati masukan dan memantau perkembangan di lapangan.
"Hal ini dilakukan sebagai upaya agar penegakan aturan dilakukan lebih konsisten sesuai ketentaun WHO dan WFH," ucapnya.
Dalam rapat koordinasi itu, Luhut mengusulkan adanya revisi bagi bidang-bidang sektor esensial yang diperbolehkan untuk mengoperasikan kantornya selama masa PPKM Darurat.
"Koordinator PPKM Darurat telah mengusulkan revisi untuk bidang-bidang yang dapat dimasukkan sebagai sektor esensial dan non esensial seperti kritikal agar lebih sesuai dengan kebijakan masa PPKM darurat," ujar Dedy.
Baca juga: PPKM Darurat, Aktivitas Sektor Esensial 50 Persen dan Kritikal 100 Persen
Usulan sektor esensial tersebut terbagi ke dalam tiga bidang.
Pertama, dalam sektor keuangan dan perbankan diusulkan hanya meliputi asuransi, bank yang berorientasi pada pelayanan pelanggan, dana pensiun dan lembaga pembiayaan.
Kedua, sektor teknologi informatika dan komunikasi, meliputi operator seluler data center, internet, pos dan pekerja media terkait dengan peran pentingnya dalam penyebaran informasi resmi dan benar dari pemerintah kepada masyarakat.
Ketiga, untuk industri orienstasi ekspor diusulkan agar pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang atau PEP selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).
"Untuk semua bidang yang disebutkan di atas dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf," tutur Dedy.
Artinya, sebanyak maksimal 50 persen karyawan diperbolehkan melakukan kerja dari kantor atau work from office (WFO).
Baca juga: Luhut Minta Menaker Terbitkan Instruksi yang Wajibkan Karyawan Sektor Non-esensial WFH