Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Segera Revisi Aturan Operasional Sektor Esensial Selama PPKM Darurat

Kompas.com - 08/07/2021, 09:34 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengatakan, Menteri Dalam Negeri akan melakukan revisi terhadap aturan operasional sektor esensial, non esensial dan kritikal selama pelaksanaan PPKM Darurat.

Hal tersebut menyusul sejumlah usulan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan terkait operasional ketiga sektor tersebut.

"Dalam waktu singkat Menteri Dalam Negeri akan melakukan revisi terhadap peraturan sektor esensial dan non esensial dan kritikal seperti yang telah diusulkan," ujar Dedy dikutip dari tayangan YouTube Kemkominfo TV, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: Sektor Esensial yang Boleh WFO 50 Persen Akan Direvisi, Berikut Daftarnya...

Dedy mengungkapkan, pada Rabu (7/7/2021) Menko Marives telah mengadakan rapat koordinasi pengaturan kerja di kantor atau WFO dalam sektor esensial dan kritikal bersama para menteri, gubernur, kapolda, dan pangdam se-Jawa dan Bali.

Langkah ini dilakukan untuk mencermati masukan dan memantau perkembangan di lapangan.

"Hal ini dilakukan sebagai upaya agar penegakan aturan dilakukan lebih konsisten sesuai ketentaun WHO dan WFH," ucapnya.

Dalam rapat koordinasi itu, Luhut mengusulkan adanya revisi bagi bidang-bidang sektor esensial yang diperbolehkan untuk mengoperasikan kantornya selama masa PPKM Darurat.

"Koordinator PPKM Darurat telah mengusulkan revisi untuk bidang-bidang yang dapat dimasukkan sebagai sektor esensial dan non esensial seperti kritikal agar lebih sesuai dengan kebijakan masa PPKM darurat," ujar Dedy.

Baca juga: PPKM Darurat, Aktivitas Sektor Esensial 50 Persen dan Kritikal 100 Persen

Usulan sektor esensial tersebut terbagi ke dalam tiga bidang.

Pertama, dalam sektor keuangan dan perbankan diusulkan hanya meliputi asuransi, bank yang berorientasi pada pelayanan pelanggan, dana pensiun dan lembaga pembiayaan.

Kedua, sektor teknologi informatika dan komunikasi, meliputi operator seluler data center, internet, pos dan pekerja media terkait dengan peran pentingnya dalam penyebaran informasi resmi dan benar dari pemerintah kepada masyarakat.

Ketiga, untuk industri orienstasi ekspor diusulkan agar pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang atau PEP selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).

"Untuk semua bidang yang disebutkan di atas dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf," tutur Dedy.

Artinya, sebanyak maksimal 50 persen karyawan diperbolehkan melakukan kerja dari kantor atau work from office (WFO).

Baca juga: Luhut Minta Menaker Terbitkan Instruksi yang Wajibkan Karyawan Sektor Non-esensial WFH

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com