Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pastikan Kawal Bansos Covid-19 Selama PPKM Darurat

Kompas.com - 07/07/2021, 13:44 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengawal kebijakan pemerintah terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Adapun, bansos tersebut kembali diberikan pemerintah menyusul diterapkannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Tentu saja KPK akan tetap mengawal program dan kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: Aturan di PPKM Darurat, Bansos Covid-19 Bisa Diberikan dalam Bentuk Uang atau Barang

KPK, kata Ipi, berharap semua anggaran negara baiik di pusat maupun daerah yang dialokasikan untuk program pemulihan ekonomi nasional.

Ini termasuk di dalamnya berupa bansos untuk masyarakat dikelola secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik.

Ia mengatakan, masyarakat juga dapat berpartisipasi menyampaikan keluhan yang dialaminya selama pandemi Covid-19 melalui Platform Jaringan Pencegahan (Jaga) KPK.

Terkait penanganan pandemi Covid-19, Ipi menyebutkan, ada dua fitur pada Platform Jaga, yaitu Jaga Bansos Covid-19 dan Jaga Penanganan Covid-19.

Baca juga: Transparency International Surati Jokowi soal KPK, Nyatakan Keprihatinan hingga Minta Pemberhentian Pegawai Dibatalkan

Pada fitur Jaga Bansos Covid-19 masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait penyaluran bansos termasuk di dalamnya bantuan UMKM.

Sedangkan, pada Jaga Penanganan Covid-19, masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait pelayananan dalam penanganan pasien Covid-19, insentif dan santunan tenaga kesehatan, biaya perawatan pasien Covid-19, klaim RS, dan terkait vaksin Covid-19.

Tidak hanya menampung keluhan, Ipi mengatakan, masyarakat juga dapat mencari tahu informasi tentang Covid-19 dan informasi terkait lainnya pada menu panduan di flatform tersebut.

"KPK akan meneruskan keluhan kepada kementerian/instansi/pemda terkait dan mengawal tindak lanjut penanganan keluhan yang disampaikan masyarakat tersebut," tutur Ipi.

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Ini Upaya yang Dilakukan KPK

Seperti diketahui, Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021.

Langkah itu ditempuh dalam merespons tingginya lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir akibat penyebaran varian baru virus corona.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com